-->
Rabu 23 Jul 2025

Notification

×
Rabu, 23 Jul 2025

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PERATURAN PERKUMPULAN NAHDLATUL ULAMA TENTANG SISTEM KADERISASI

Minggu, 29 Mei 2022 | Minggu, Mei 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-30T01:56:08Z

 

Sosialisasi Sistem Pengkaderan Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Oleh PWNU LAMPUNG  bertempat Di GSG IAIMNU METRO Lampung, Minggu, 29 Mei 2022, Peserta PCNU Se- Prov Lampung. Yang di hadiri Oleh Katib PBNU Bpk. KH. Muhyidin Tohir.


PERATURAN PERKUMPULAN NAHDLATUL ULAMA
TENTANG SISTEM KADERISASI
Nomor : 01/Perkum-NU/KONBESNU/V/2022
Bab I
Ketentuan umum

Pasal 1

Ketentuan Umum Sistem Kaderisasi Perkumpulan Nahdlatul Ulama, sebagai berikut :
1. Struktur Organisasi adalah tingkat kepengurusan organisasi Nahdlatul Ulama
berjenjang dari Pengurus Besar sampai dengan Pengurus Anak Ranting.

2. Perangkat organisasi adalah bagian-bagian atau unit kerja organisasi dalam Nahdlatul Ulama.

3. Badan otonun NU adalah perangkat perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.

4. Perkumpulan NU adalah badan hukum Nahdlatul Ulama yang telah mendapatkan pengesahan dari Negara.

5. PB adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

6. PW adalah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama

7. PC adalah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama

8. MWC adalah Musyawarah Wakil Cabang Nahdlatul Ulama

9. LP Ma’arif NU adalah Lembaga yang bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul di bidang Pendidikan

10. LWPNU adalah singkatan dari Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama bertugas mengurus tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama

11. LPTNU adalah singkatan dari Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama, bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama

12. Kode Etik adalah suatu sistem norma, nilai dan juga aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, apa yang tidak benar dan tidak baik, bagi tugas-tugas professional.

13. Syahadah adalah sertifikat kelulusan yang berkaitan dengan system kaderisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama

14. Mu’adalah adalah penyetaraan yang berkaitan dengan system kaderisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama

15. Sistem Kaderisasi adalah suatu proses kegiatan baik fisik maupun non fisik yang dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan dan melibatkan anggota, calon pengurus, dan Pengurus Nahdlatul Ulama dalam waktu tertentu, dengan tujuan memastikan terjadinya proses sirkulasi kepemimpinan agar sesuai arah dan tujuan yang telah ditentukan Perkumpulan.

16. Kaderisasi Formal adalah Kaderisasi yang dilaksanakan secara rutin dan mengikat baik oleh NU dan Badan Otonom.

17. Kaderisasi Informasil adalah aktifitas pelatihan kader yang dilaksanakan secara insidental, tidak mengikat dan sesuai dengan kebutuhan.

18. Subjek Pengkaderan adalah aktor-aktor yang akan terlibat secara bersama dalam proses pengkaderan. Meliputi: peserta, instruktur, dan panitia penyelenggara.

19. Peserta pengkaderan adalah individu warga NU yang mempunyai cita-cita dan
keinginan menjadi insan pengabdi dan pengurus di lingkungan Perkumpulan Nahdlatul Ulama disemua tingkatan.

20. Instruktur adalah individu warga NU yang memiliki kriteria dan persyaratan tertentu yang bertugas dan bertanggung jawab menjalankan dan mengisi jalannya proses pelaksanaan pengkaderan di lingkungan NU. Instruktur akan dibagi sesuai dengan kompetensi dan jenjang tingkatan yang sesuai.

21. Dewan Instruktur adalah suatu unit keinstrukturan yang berfungsi dan bertugas menjaga kualitas dan kapasitas instruktur pengkaderan.

22. Panitia adalah individu warga NU yang mendapatkan tugas dan mandat dari Pengurus NU disemua tingkatan untuk menyiapkan sarana dan prasarana dan keperluan lain yang menunjang sesuai kebutuhan pelaksanaan pengkaderan.

23. Kader Penggerak dan Struktural: adalah menyiapkan kader dan meningkatkan kapasitas pengurus dalam memimpin, menggerakkan warga, dan mengelola organisasi serta memperkuat, mengamankan, mempertahankan dan mentransformasikan nilai-nilai perjuangan NU dalam menggerakkan warga.

24. Kader Ulama: untuk menyiapkan calon jajaran syuriah NU di semua tingkatan
kepengurusan.

25. Kader Fungsional: untuk menyiapkan kader yang memiliki tugas, dan tanggungjawab sebagai Pelatih di bidang tertentu, peneliti di lingkungan NU, memimpin Tim Bahtsul Masail, Rukyatul Hilal atau Tim lainnya, Pendamping atau Penggerak Penyuluh Pemberdayaan Masyarakat.

26. Kader Profesional: Kader NU yang disiapkan bisa memasuki posisi tertentu di dalam bidang birokrasi, baik eksekutif maupun yudikatif, Perguruan Tinggi maupun Perusahaan Nasional ditingkat nasional maupun daerah, termasuk jabatan politik baik legislative maupun eksekutif.

27. Kader Badan Otonom: Kaderisasi Berjenjang melalui Badan Otonom (Banom):
IPNU/IPPNU (Makesta, Lakmud, Lakut); GP Ansor/Fatayat NU (PKD, PKL, PKN);
PMII (Mapaba, PKL, PKN); dan ISNU (MKISNUD, MKISNUM, MKISNUU).
28. PD-PKPNU adalah Pendidikan Dasar Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama.

29. PMKNU adalah Pendidikan Kepemimpinan Menengah Nahdlatul Ulama.

30. AKN-NU adalah Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama.

31. LAKPESDAM-PBNU adalah Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya
Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang merupakan perangkat PBNU yang
berfungsi sebagai lembaga kajian isu-isu strategis dan pemberdayaan manusia untuk transformasi sosialyang berkeadilan dan bermartabat.

32. Klasifikasi adalah pembagian atau pengelompokkan Pengurus Nahdlatul Ulama berdasarkan wilayah yang telah ditetapkan oleh peraturan perkumpulan.

33. Kriteria adalah ukuran pengukuran kinerja pengurus.

34. Kategori adalah sebutan hasil pengukuran kinerja.

Bab II
Maksud dan Tujuan
Pasal 2
Maksud Sistem Kaderisasi

Sistem kaderisasi dimaksudkan sebagai pedoman dan rujukan untuk merencanakan, mengorganisir, melaksanakan, dan mengevaluasi seluruh proses kaderisasi secara terukur, efektif dan berkualitas.

Pasal 3
Sistem kaderisasi bertujuan :

1. Menjamin penyelenggaraan program kaderisasi yang efektif dan berkualitas di semua tingkat kepengurusan.

2. Melahirkan kader perkumpulan NU yang memiliki kompetensi, komitmen, militan dan bertanggungjawab terhadap jalannya perkumpulan, baik dari sisi Fikrah, Amaliyah dan Harakah.
Bab III
Ruang Lingkup
Pasal 4
Cakupan Proses Kaderisasi

1. Sistem kaderisasi mencakup keseluruhan proses kaderisasi yang dimulai dari
Penerimaan, pendidikan, pengembangan, serta promosi dan distribusi kader.

2. Sistem kaderisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Hakikat dan tujuan kaderisasi;
b. Falsafah dan paradigma kaderisasi;
c. Bentuk-bentuk kaderisasi;
d. Kurikulum Kaderisasi
e. Pelaksana kaderisasi;
f. Instruktur dan Narasumber;
g. Jenjang Kaderisasi; dan
h. Monitoring, evaluasi dan Pengembangan.

Pasal 5

Sasaran Kaderisasi NU ditujukan kepada :
1. Warga NU yang belum mengikuti kaderisasi di Badan Otonom dan berkeinginan
menjadi pengurus NU.

2. Warga NU yang pernah mengikuti kaderisasi di Badan Otonom dan  berkeinginan meningkatkan kapasitas

3. Kader Ulama

4. Kader Teknokrat, Profesional & Intelektual NU

5. Dan sasaran lain sesuai kebutuhan.

Pasal 6
Kaderisasi Nahdlatul Ulama, terdiri dari :
1. Kaderisasi Formal, yaitu kaderisasi yang dilaksanakan secara rutin dan mengikat baik oleh perkumpulan maupun Badan Otonom NU.

2. Kaderisasi Informal, yaitu kaderisasi yang dilaksanakan secara insidental, tidak
mengikat, dan sesuai dengan kebutuhan
Bab IV
Filosofi dan Visi Kaderisasi
Pasal 7
Filosofi Kaderisasi

1. Mempersiapkan kader dan calon pengurus yang siap melanjutkan tongkat estafet perjuangan perkumpulan.

2. Merawat, mengembangkan dan mewariskan nilai-nilai perkumpulan untuk menjamin keberlangsungan Perkumpulan.

Pasal 8
Visi Kaderisasi

Melahirkan kader yang militan, bertanggungjawab, dan loyal terhadap perkumpulan baik dari aspek Fikrah, Amaliyah, dan Harakah.

Bab IV
Jenjang
Pasal 9
Jenjang

Kaderisasi Formal Nahdlatul Ulama dilakukan secara berjenjang sebagai berikut :
1. Pendidikan Dasar - Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU)
sebagai kaderisasi tingkat dasar.

2. Pendidikan Menengah - Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (PMK-NU) sebagai
kaderisasi tingkat menengah.

3. Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN-NU) sebagai kaderisasi tingkat tinggi.

Bab V
Penyelenggaraan
Pasal 10

PB, PW, PC dan MWC wajib menyelenggarakan kaderisasi dalam berbagai bentuk
sebagaimana Pasal (9) sesuai dengan tugas dan kewenangannya

Pasal 11

Setiap tingkat kepengurusan wajib menyelenggarakan kaderisasi sebagai berikut:
1. PBNU menyelenggarakan AKN-NU, minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun;

2. PWNU Klasifikasi I, menyelenggarakan PMKNU, minimal 2 (dua) kali dalam satu tahun;

3. PWNU Klasifikasi II dan III, menyelenggarakan PMKNU, minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun;

4. PCNU Klasifikasi I, menyelenggarakan PMKNU, minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun;

5. PCNU Klasifikasi II dan III, menyelenggarakan PD-PKPNU, minimal 1 (satu) kali
dalam satu tahun;

6. MWC-NU Klasifikasi 1, menyelenggrakan PD-PKPNU, minimal 1 (satu) kali dalam setahun.

Bab VI
Peserta
Pasal 12

Peserta kaderisasi adalah semua warga NU yang menjadi Pengurus dan calon pengurus disemua tingkatan perkumpulan, dan Badan Otonom.

Pasal 13
Persyaratan Peserta Kaderisasi

1. Peserta PD-PKPNU, yaitu setiap calon pengurus dan pengurus Perkumpulan dan
Penggerak di lingkungan NU di tingkat MWC dan Ranting.

2. Peserta PMK-NU yaitu setiap warga NU yang pernah mengikuti dan dinyatakan lulus PKPNU, MKNU, dan pengkaderan badan otonom tingkat menengah yang menjadi calon pengurus dan pengurus Perkumpulan di tingkat Cabang.

3. Peserta AKN-NU yaitu lulus PMKNU dan pengkaderan badan otonom tertinggi yang berkeinginan menjadi calon pengurus dan pengurus Perkumpulan di tingkat Wilayah dan Pengurus Besar.

4. Persyaratan lain yang ditentukan oleh pelaksana.

Bab VII
Instruktur
Pasal 14

Untuk mendukung penyelenggaraan program kaderisasi dibentuk Instruktur yang tergabung dalam Dewan Instruktur

Pasal 15
Dewan Instruktur terdiri dari:
1. Dewan Instruktur Nasional diketuai oleh Ketua Umum PBNU dengan pelaksana harian Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Kaderisasi

2. Dewan Instruktur Wilayah diketuai oleh Ketua PWNU dengan pelaksana harian Wakil Ketua yang menangani bidang kaderisasi, atau yang ditunjuk.

3. Dalam keadaan tertentu, dapat dibentuk Dewan Instruktur Tingkat Cabang, diketuai oleh Ketua PCNU dengan pelaksana harian Wakil Ketua.

Pasal 16
Instruktur sebagaimana disebutkan Pasal 15, terdiri dari :
1. Instruktur PD-PKPNU, PMKNU dan AKN-NU.
2. Keanggotaan instruktur disahkan oleh Dewan Instruktur.
3. Instruktur bekerja secara professional yang terikat dengan kode etik dan masa kerjanya tidak terikat dengan masa khidmat kepengurusan.
4. Kode Etik disusun oleh Dewan Instruktur.

Pasal 17

1. Dewan Instruktur Nasional di bentuk dan di sahkan oleh PBNU.

2. Dewan instruktur Wilayah di usulkan oleh PWNU dan di sahkan oleh Dewan Instruktur Nasional.

3. Dewan Instruktur Cabang di usulkan oleh PCNU dan di sahkan oleh Dewan Instruktur Wilayah dan dilaporkan kepada Dewan Instruktur Nasional.

Pasal 18

Persyaratan untuk menjadi Instruktur :
1. Syarat Instruktur: alumni pengkaderan di lingkungan NU yang sudah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan khusus dibidang keinstrukturan dan mendapatkan tugas dan mandat khusus dari Dewan Instruktur.

2. Instruktur PD-PKPNU minimal harus mengikuti dan lulus PMKNU dan pendidikan khusus keinstrukturan PD-PKPNU.

3. Instruktur PMKNU minimal harus mengkuti dan lulus AKN-NU dan pendidikan
khusus keinstrukturan PMKNU.

4. Instruktur AKN-NU adalah tokoh-tokoh yang mendapatkan tugas dan mandat khusus dari Dewan Instruktur Nasional.

5. Dewan Instruktur dapat mengundang narasumber untuk kaderisasi AKN-NU.

Bab VIII
Pelaksana
Pasal 19
Kaderisasi Perkumpulan NU dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Kaderisasi Perkumpulan hanya boleh dilaksanakan oleh pengurus
Perkumpulan di semua tingkatan, baik PB, PW, PC, MWC-NU dan PR.

2. PD-PKPNU dapat dilaksanakan oleh PR dan MWC-NU di Klasifikasi I dan atau PC di Klasifikasi II dan III.

3. PKM-NU dapat dilaksanakan oleh PW dan/atau PC di klasifikasi I.

4. AKN-NU dilaksanakan oleh PB.

5. Kaderisasi PPWK dilaksanakan oleh PB dan/atau PW.

6. Semua pelaksanaan kaderisasi di semua tingkatan wajib diberitahukan kepada struktur pengurus Perkumpulan setingkat diatasnya.

Bab IX
Syahadah/Sertifikasi Kelulusan
Pasal 20

Syahadah/Sertifikat Kelulusan Kaderisasi diatur sesuai ketentuan sebagai berikut :
1. Sertifikat kelulusan PD-PKPNU diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Instruktur Wilayah dan PC.

2. Sertifikat kelulusan PMK-NU diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua Dewan
Instruktur Nasional dan PW.

3. Serifikat AKN-NU diterbitkan dan ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekjen PBNU.

4. Sertifikat PPWK diterbitkan dan ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekjen PBNU.

Bab X
Mu’adalah

Pasal 21

Warga NU dapat langsung mengikuti pengakaderan tingkat menengah tanpa mengikuti kaderisasi tingkat dasar Perkumpulan atau kaderisasi tingkat menengah Badan Otonom NU, jika memenuhi persyaratan berikut:

1. Lulusan Pondok Pesantren salafiyah induk yang mempunyai kurikulum tertentu seperti pemahaman dan penguasaan kitab Kuning yang mu’tabar.

2. Lulusan Pondok Pesantren yang melahirkan pemimpin-pemimpin dan Ulama di
lingkungan Perkumpulan.
3. Warga NU yang telah lama mengabdi, berjasa dan berkhidmat menjadi pengurus di lingkungan NU.

4. Ketentuan ayat (1), (2), dan (3) harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Intsruktur Nasional.

5. Dan Persyaratan lain yang ditentukan Dewan Instruktur Nasional.

Bab XI
Kurikulum Pengkaderan
Pasal 22

Pendidikan kader sebagaimana tersebut pada Pasal 9, dilaksanakan dengan menggabungkan pendekatan spiritual, pedagogi, andragogi, dan rihlah/observasi sosial.
Pasal 23

1. Kurikulum kaderisasi disusun oleh PBNU.
2. PBNU dapat menyempurnakan kurikulum sesuai kebutuhan.

Pasal 24
Materi Kaderisasi NU

1. Materi pendidikan kader terdiri dari:
a. Penguatan ideologi, visi dan misi organisasi;
b. Pengembangan kemampuan keorganisasian;
c. Penguatan kapasitas gerakan;
d. Keinstrukturan; dan
e. Materi lain yang sesuai dengan kebutuhan.
2. Materi-materi sebagaimana ayat (1) disusun dalam silabus untuk setiap tingkatan kaderisasi.

Bab XII
Output
Pasal 25

Output kaderisasi adalah sebagai berikut:
1. Lahirnya kiyai dan ulama yang memahami perubahan sosial dan faqiihun fii
mashalihil khalqi;
2. Lahirnya kader penggerak gerakan sosial;
3. Lahirnya kader intelektual dan saintis;
4. Lahirnya kader professional dan birokrat;
5. Lahirnya kader pengusaha; dan
6. Lahirnya kader politik.

Bab XIII
Peralihan
Pasal 26
Ketentuan Peralihan

1. Lulusan pengkaderan dilingkungan NU yang dilaksanakan sebelum terbitnya peraturan perkumpulan ini, seperti PKPNU dan MKNU, diakui sebagai kader tingkat dasar.

2. Lulusan PPWK yang dilaksanakan oleh PBNU diakui dan diseterakan sebagai kader tingkat menengah.

3. Lulusan kaderisasi di lingkungan Badan Otonom NU diakui dan disetarakan satu tingkat lebih rendah dari sistem Kaderisasi Perkumpulan NU.

4. Khusus lulusan kaderisasi IPNU dan IPPNU diakui dan disetarakan dua tingkat lebih rendah dari sistem Kaderisasi Perkumpulan NU.

5. Pengurus Perkumpulan disemua tingkatan, hasil kebijakan khusus mandataris
Muktamar, Konferensi Wilayah dan Konferensi Cabang, wajib mengikuti proses
kaderisasi sesuai dengan tingkatannya; selambat-lambatnya enam bulan untuk PC dan PW, dan 1 (satu) tahun untuk PB setelah dilantik.

6. Rais Aam dapat memberikan dispensasi untuk mendapatkan mu’adalah sampai jenjang pengkaderan tertinggi kepada jajaran pengurus syuriah PB, PW dan PC.

7. Kaderisasi ditingkat PB dilaksanakan oleh Lakpesdam PB.

8. Pelaksanaan kaderisasi tingkat Wilayah dan Cabang diserahkan kepada kebijakan Pengurus perkumpulan di masing-masing tingkatan.

9. Dalam masa transisi sampai terbentuknya Dewan Instruktur, instruktur yang sudah ada dapat bertugas menjadi instruktur sesuai tingkatannya.

10. Semua peraturan yang bertentangan/tidak sejalan dengan peraturan perkumpulan ini dinyatakan tidak berlaku.

Bab XIV
Ketentuan Penutup
Pasal 26

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan ini akan diatur kemudian oleh PB.

2. Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan : Di Jakarta
Pada tanggal : 19 Syawal 1443 H / 21 Mei 2022 M 


×
Berita Terbaru Update