-->
Senin 5 Mei 2025

Notification

×
Senin, 5 Mei 2025

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Penetapan Tersangka Tobroni Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum

Rabu, 12 April 2023 | Rabu, April 12, 2023 WIB | 1 Views Last Updated 2023-04-12T17:27:39Z

sidang Praperadilan (Prapid) nomor 1/pid.pra.2023/PN Mgl atas nama pemohon Tobroni dengan termohon Kasat reserse kriminal Tulang Bawang Barat, pada Rabu,12 April 2023.
Sidang Praperadilan (Prapid) nomor 1/pid.pra.2023/PN Mgl atas nama pemohon Tobroni dengan termohon Kasat reserse kriminal Tulang Bawang Barat, pada Rabu,12 April 2023.


Tulang Bawang- -- Pengadilan Negeri Menggala kembali menggelar sidang Praperadilan (Prapid) nomor 1/pid.pra.2023/PN Mgl atas nama pemohon Tobroni dengan termohon Kasat reserse kriminal Tulang Bawang Barat, pada Rabu,12 April 2023.


Sidang berjalan dengan kondusif dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dan termohon bertempat di ruang sidang kedua, dengan agenda pembacaan jawaban termohon, sebagimana disampaikan kuasa hukum Tobroni, Yulius Sunaruh yang pada sidang ketiga ini menghadirkan tiga orang saksi fakta dan dua orang ahli.

Ketiga orang saksi fakta tersebut yakni, Ahmad Reza, Jeki dan Siswoyo. Sementara, dua orang ahli yakni, Pakar Hukum Pidana Universitas Lampung, Gunawan Jatmiko dan Ahli Pertama Dokter Umum, Puskemas Lambu Kibang, Ahmad Ridho Fathurrahman.


Sidang yang dipimpin oleh Hakim muda, Frisdar Rio Ari Tentus Marbun, sementara itu pihak termohon menghadirkan empat orang perwakilan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung.

Keempatnya yakni, Yulizar Fahrulrozi Triassaputra, Kaurbankum, Bidkum Polda Lampung Kompol Zulkarnain, dan Aprizza Randika serta Kasi Hukum Polres Tubaba, Yudi Yanto.

Dikutip dari petitum permohonan, yang dibenarkan oleh kuasa hukum Tobroni, persidangan prapid ini dilaksanakan atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/469/XII/2021/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung tanggal 31 Desember 2021 atas nama pelapor Kiki Septi, tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Dua menyatakan surat perintah penyidikan nomor surat perintah penyidikan nomor: SP.SIDIK/32/IV/2022/Reskrim tanggal 8 April 2022, dan surat perintah penyidikan lanjutan nomor: SP.SIDIK/32a/2022/Reskrim, tanggal 13 Juli 2022. Yang didasarkan pada laporan polisi nomor: LP/B/469/XII/2021/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung tanggal 31 Desember 2021 atas nama pelapor Kiki Septi, tidak sah,batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.


Tiga, menyatakan surat penetapan sebagai tersangka surat nomor: S.Tap/VIII/2022/Reskrim, tanggal 9 Agustus 2022, tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selanjutnya termohon praperadilan untuk menghentikan seluruh proses penyelidikan atas laporan polisi nomor: LP/B/469/XII/2021/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung tanggal 31 Desember 2021 atas nama pelapor Kiki Septi. Menolak laporan polisi nomor LP/B/469/XII/2021/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung tanggal 31 Desember 2021 atas nama pelapor Kiki Septi.


Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Universitas Lampung, Gunawan Jatmiko menjelaskan, untuk penetapan status tersangka, semestinya penyidik menghadirkan dua alat bukti terlebih dahulu sebelum menetapkan. 



" Penetapan tersangka itu, harus ada alat bukti dulu, baru bisa ditetapkan. Bukan penetapan tersangka baru mencari barang bukti," kata dia.


Ia juga menyebutkan, berkaitan pasal 170 KUHP yang ditanyakan oleh kuasa hukum Tobroni. Dalam pasal tersebut, korban mengalami cidera atau keadaan sakit yang serius.


"Terkait pasal 170, korban merasakan sakit atas penganiayaan. Sakit dalam arti korban sudah dalam kondisi ofname," pungkasnya.
×
Berita Terbaru Update