-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Rois Syuriah PWNU Lampung Gugat Panitia Muktamar NU 17 Desember

Senin, 06 Desember 2021 | Senin, Desember 06, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-07T02:13:42Z

Logo Muktamar NU ke 34

Bandar Lampung (dutamasyarakat.id) -- Rencana pelaksanaan Muktamar NU ke-34 yang bakal dimajukan pada 17 Desember 2021, di Provinsi Lampung digugat ke PN Tanjungkarang.


Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Tanjungkarang, dengan nomor  211/Pdt.G/2021 PN Tjk.


Penggugat yakni  Rois Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung KH. Muhsin Abdullah Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung Basyarudin Maisir.


Sedangkan tergugat yakni  pejabat Rois Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama  KH. Miftahul Akyar.


Petitum gugatannya yakni, menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat nomor: tertanggal 25 November tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Tergugat selaku Pejabat Rais ‘Aam PBNU.


Menyatakan kegiatan Muktamar yang dilakukan tanggal 17 Desember 2021 tidak sah dan ilegal. Menyatakan bahwa Muktamar Nahlatul Ulama menunggu keputusan dari PBNU Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar Dwangsom/uang paksa Rp.1.000.000,- perhari apabila Tergugat I lalai dalam melaksanakan putusan setelah putusan diucapkan. Menghukum Tergugat mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh Keluarga besar PBNU secara resmi melalui media cetak nasional selama tujuh hari berturut-turut setengah halaman di halaman depan, media cetak Lokal  Lampost selama tujuh hari berturut-turut setengah halaman di halaman depan serta meminta maaf melalui media elektronik Nasional durasi 30 ( detik, dengan jadwal tayang pukul 19.00 WIB selama tujuh hari berturut-turut, serta media elektronik Lokaldurasi 30 detik, dengan jadwal tayang pukul 19.30 WIB, selama 7 tujuh hari berturut-turut.


Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini dan Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding maupun kasasi.Kemudian, apabila Pengadilan berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang  seadil-adilnya atas perkara ini.


kuasa Hukum Penggugat Yudi Yusnadi dari LBH Nahdatul Ulama Pimpinan, membenarkan gugatan tersebut.

"Ya Seperti itu," ujar Yudi, 6 Desember 2021. 

Sementara, ada rencana pelaksnaan Konfrensi Besar NU pada 7 Desember 2021 besok. Agenda tersebut guna memastikan kapan pelaksanaan Muktamar NU Ke-34 digelar.

×
Berita Terbaru Update