Satresnarkoba Polres Way Kanan menangkap empat orang pengedar narkoba jenis pil ekstasi.
Kasat Res Narkoba, Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran ekstasi di Kampung Bumiharjo, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
"Tersangka jenis kelamin pria berinisial BP (31) dan RS (37), keduanya warga Kecamatan Buay Bahuga. Selanjutnya wanita, NL (27) warga Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur dan MT (27) warga Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan," terangnya, Rabu, 17 November 2021.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebungkus plastik bening berisi ekstasi.
"Keempat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut," tegasnya.