KOTABUMI -- Seorang mahasiswa di tangkap Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Utara tangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (4/6/2022), pukul 17.30.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti barang terlarang jenis sabu-sabu sebanyak empat paket seberat 0,61 gram siap edar.
Tersangka berinisial FC (26), warga wonogiri, Kelurahan Kelapatujuh, Kotabumi, Lampung Utara. Ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP I Made Indra Wijaya mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail mengatakan tersangka yang diketahui seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Lampung Utara ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
"Saat ini tersangka dan berikut barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut, "ujarnya. Kasat juga menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan inpormasi dari masyarakat bahwa ia kerap menjajakan narkoba jenis sabu di rumahnya.
"Alhasil saat ditangkap tersangka tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti barang terlarang yang disimpan dalam kotak jam tangan dalam rumahnya,"katanya. Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya dan selain menjajakan sabu-sabu ia juga kerap menghisab sabu.
"Sabu yang dimilikinya didapat dari salah seorang yang ada di luar wilayah Lampung Utara, "kata kasat menirukan penuturan tersangka. Dalam penanganan kasus ini, lanjut kasat, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan dalam kasus yang menjerat mahasiswa tersebut.
Di tempat terpisah, petugas Sat Narkoba Polres Lampung Utara kembali meringkus seorang pemuda karena kasus penyalah gunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, Sabtu (4/6/2022).
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti satu paket seberat 0.60 gram narkoba sabu-sabu. Tersangka adalah inisial MI (21), warga Desa Candimas, Abung Selatan, Lampung Utara.