![]() |
Seorang Warga Diamankan Karena Kepemilikan Narkoba |
LIWA--Sat Narkoba Polres Lampung Barat mengamankan SB (37) warga
lingkungan VI Kelurahan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara karena diduga melakukan penyalahan narkoba.
Tersangka diamankan saat berada di Pekon Purawiwitan Kecamatan Kebuntebu, Lampung Barat Sabtu (9/7) berdasarkan surat perintah tugas nomor : Sp. Gas / 25 / VII / 2022 / Res Narkoba, tanggal 09 Juli 2022.
Kasat Narkoba Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, Minggu (10/7), mengatakan tersangka diamankan berawal pada Sabtu (9/7) sekitar pukul 06:00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Atas informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Kemudian, sekitar jam 19.30 WIB petugas berhasil mengamankan SB.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan satu buah plastik klip kosong. Kemudian
seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga, tiga buah korek api gas dan satu buah gulungan kertas timah rokok.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bersama tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa
1 buah plastik klip yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 buah plastik klip kosong, 1 buah plastik klip kosong, seperangkat alat hisab sabu (bong) yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga, 3 buah korek api gas dan 1 buah gulungan kertas timah rokok.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.