-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Mahasiswa UI Ditabrak Pajero Pelat RF dan Pakai Strobo, berikut aturannya

Jumat, 03 Februari 2023 | Jumat, Februari 03, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-03T06:31:11Z

Purnawirawan Polri AKBP Eko Setia BW diduga bertemu mahasiswa UI (Universitas Indonesia)  Hasya Attalah Syahputra di Srengseng Sawah pada 6 Oktober 2022 di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Eko saat itu  mengendarai Pajero Sport. dengan papan RF dan menggunakan strobo atau rotator.


Jakarta - Purnawirawan Polri AKBP Eko Setia BW diduga bertemu mahasiswa UI (Universitas Indonesia)  Hasya Attalah Syahputra di Srengseng Sawah pada 6 Oktober 2022 di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Eko saat itu  mengendarai Pajero Sport. dengan papan RF dan menggunakan strobo atau rotator.


Menurut beberapa laporan, tanda bahaya itu menyala di gril depan Pajero Sport yang dikemudikan Eko. Meski demikian penggunaan lampu rotator tidak boleh sembarangan. 


Dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 59 dijelaskan bahwa hanya kendaraan tertentu  yang dapat menggunakan lampu  atau sirine  merah, biru dan kuning. 


Berikut ini adalah aturan terperinci untuk jenis kendaraan apa  yang diizinkan secara hukum untuk menggunakan lampu berkedip: 

 Mobil pemadam kebakaran  sedang menjalankan tugasnya; 

 Ambulans yang mengangkut pasien; 

 kendaraan penyelamat kecelakaan lalu lintas; 

 Kendaraan Kepala Lembaga Negara Republik Indonesia; 

kendaraan tamu negara pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional; Prosesi pemakaman; Konvoi dan/atau kendaraan khusus atas pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. 


Lampu sinyal dan sirene sebenarnya memiliki beberapa arti yang berbeda. Tertulis dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada Pasal 59 ayat 5. Penjelasannya sebagai berikut: 

lampu peringatan dan sirene berwarna biru digunakan pada kendaraan bermotor Polri; .

lampu  merah dan sirene yang digunakan pada kendaraan bermotor untuk narapidana, pengawal Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, penyelamat dan badan; 

lampu peringatan kuning tanpa sirene digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, pemantauan infrastruktur dan fasilitas lalu lintas jalan, pemeliharaan dan pembersihan ruang publik, penarik dan pengangkutan barang khusus. 

Tentang perlindungan frekuensi radio, pemilik kendaraan tidak boleh menggunakannya secara sembarangan. Berikut beberapa jenis kendaraan bernomor polisi  berkode RF: 

Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.

Pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

Kode RFO, RFH, RFQ , dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

Kendaraan diplomatik, seperti keduataan besar (kedubes) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

×
Berita Terbaru Update