-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pengakuan Pembunuh Berantai Duloh: Membunuh demi Uang

Jumat, 03 Februari 2023 | Jumat, Februari 03, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-03T06:51:01Z

Tiga tersangka penipuan dan pembunuhan berencana asal Cianjur yang ditahan polisi pertengahan Januari 2023. Dari kiri: Solihin alias Duloh (63), Wowon Erawan alias Aki (60), dan M Dede Solehudin (35).(Polda Metro Jaya)


Dalam kasus pembunuhan berantai sembilan orang di Cianjur dan Bekasi, algojo Solihin alias Duloh. Menurut pengakuan Duloh kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/2/2023), semua pembunuhan itu dilakukan demi uang. 


"Saya tergoda untuk menghabiskan uang," kata Duloh. Diakui umpan uang itu  datang dari kaki tangan Duloh  Wowon Erawan. "Katanya nanti saya  dapat Rp 500 juta  kalau semua sudah selesai (pembunuhan)," lanjut Duloh. 


Berdasarkan penyelidikan penyidik ​​Polda Metro Jaya, tercatat Duloh merenggut sembilan nyawa  dengan tangannya sendiri. 


Pertama, Halimah yang merupakan istri keempat Wowon. Halimah dikabarkan tewas pada 2016. Kedua, Farida yang merupakan karyawan perempuan korban penipuan Wowon, Duloh dan Dede Solehudin. Ketiga, Siti yang juga menjadi korban penipuan. Siti meninggal setelah didorong ke laut. 


Keempat, Wiwin yang merupakan istri pertama Wowon. Jenazahnya dimakamkan di lubang yang dibuat di dekat rumah Duloh. Baca juga: Tetangga Ungkap  Pembunuh Berantai Duloh  Bisa Rawat Pasien Kelima Noneng, Ibu Wiwin. Jenazahnya dimakamkan di lubang yang sama dengan Wiwin. 


Keenam, Bayu yang merupakan anak dari Wowon yang masih berusia dua tahun.  Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz dan Muhammad Riswandi  diracun di Bekas dari urutan ketujuh hingga kesembilan. Maimunah adalah istri ketiga Wowon. Adapun Ridwan dan Riswand merupakan anak kandung  Maimunah dari suami pertamanya. 


Namun, sebelum polisi mengetahui aktivitasnya dan kemudian menangkapnya, Duloh tidak pernah menerima uang  yang dijanjikan  Wowon. "Belum pernah (Wowon memberi uang). Kebanyakan menerima 300.000 rubel, terkadang 200.000 rubel, ketika disimpan (oleh korban penipuan) di Arab Saudi," kata Duloh. 


"Wowon bilang iya, hanya untuk jajan. Gitu doang," lanjutnya. 


Mereka saat ini dijerat Pasal  340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana. Penyidik Polda Metro Jaya masih akan melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada korban ataupun pelaku lain. Posko aduan pun dibuka penyidik di Cianjur untuk menjaring para terduga korban penipuan atau bahkan pembunuhan berantai Wowon dkk.

×
Berita Terbaru Update