Tanggamus --- Miliki senjata api illegal, seorang pria inisial DK (34) warga Pekon Raja Basa, Bandar Negeri Semuong (BNS) ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 polres setempat. Selain itu, dia juga ditangkap selaku tersangka pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di wilayah Kodya Metro, Lampung Tengah.
Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf, mengatakan tim gabungan mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver berikut 1 amunisi aktif jenis jenis revolver, 1 amunisi aktif jenis FN dan 1 amunisi aktif jenis SS1 serta sebilah senjata tajam jenis badik.
"Penangkapan tersangka dan pengungkapan Senpira tersebut di rumah tersangka di Pekon Rajabasa," kata dia, Minggu, 29 Mei 2022.
Iptu M. Yusuf menjelaskan, kronologis pengungkapan bermula tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus yang membackup Polres Metro dalam penangkapan tersangka dugaan pembobol ATM di wilayah Metro yang diduga dilakukan oleh tersangka DA.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan sebuah tas tas warna hitam lis hijau milik tersangka, ternyata di dalamnya berisi 1 pucuk senpi rakitan, 3 butir amunisi caliber 38 dan 5 butir selongsong amunisi caliber 38.
"Dalam penangkapan tersebut, berhasil diamankan Senpira yang ditaruh tersangka di dalam tas milik tersangka," jelasnya.
Sambungnya, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa Senpira tersebut merupakan warisan kakaknya yang telah meninggal pada tahun 2013. Senpi itu juga dipergunakan ketika ia melakukan aksi pembobolan ATM.
"Senpi tersebut didapatkan tersangka dari kakaknya yang telah meninggal," ujarnya.
Tindak lanjut, aras ditemukanya Senpira tersebut, Polres Tanggamus akan melakukan penyidikan dan proses selanjutnya, namun sementara terhadap tersangka disidik Polres Metro terlebih dahulu.
Atas perbuatannya, membawa, memiliki, menyimpan senjata api dan bahan peledak tanpa izin, tersangka dijerat pasal Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukumam pidanannya, 10 tahun penjara," tutupnya.