Lampung Utara (dutamasyarakat.id) ---Sat Lantas Polres Lampung Utara menangkap dua orang pengendara sepeda motor karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu saat melintas di jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara (ARPN), kelurahan Kelapatujuh, Kotabumi setempat, Selasa (9/11/2021), pukul 08.30.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti dua paket sabu seberat.... dan sejata tajam jenis pisau dan alat hisab sabu pirek serta cottonbat berikut lima korek api. Selain itu, sebuah power bank dan uang tunai Rp 894 ribu serta dua buah Hp milik para tersangka. Kedua tersangka yakni Rudi Hartono (34), warga Bumi Agung, Bahuga, Way Kanan dan Juli (30), warga Desa Pirwo Sari, Batang Hari Nuban, Lampung Timur.
Menurut Kasat Lantas Polres Lampung Utara Bambang Dwi Setyawan mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan kedua tersangka ditangkap oleh anggota yang sedang melakukan patroli di jalan dan melihat dua pengendara sepeda motor tanpa mengenakan helem melintas dengan gelagat mencurigakan.
"Anggota yang menaruh curiga langsung memberhetikan dan memeriksaan keduanya dan didapati senjata tajam diselibkan dipingang dan sebuah tas kecil yang berisikan dua paket sabu-sabu seberat 2,5 gram dan alat pengisab sabu pirek dari kedua orang pengendara tersebut. "Karena kedapatan membawa sabu-sabu dan senjata tajam, maka mereka digeladang ke Polres Lampung Utara, "kata kasat Lantas.
Dari hasil keterangan sementara mereka mengakui usai mengkomsumsi sabu-sabu dan rencanannya barang tersebut akan diedarkan di daerah Way kanan tempat tingga salah seorang tersangka yang ditangkap. "Mereka sebelumnya dari Lampung Timur hendak menuju Daerah way Kanan, namun ditengah jalan ditangkap polisi, "kata Kasat.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyerahkan ke Sat Reskrim dan Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.