![]() |
Ilustrasi |
Pesisir Barat --- YS (39), warga Pemangku (dusun) Sumber Sari satu Pekon Bangun Negara kecamatan. pesisir Selatan kabupaten pesisir barat diamankan Satnarkoba Polres Lampung Barat di pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten pesisir barat karena diduga penyalahgunaan Narkoba, Sabtu 28 Mei 2022.
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saeful Rahman melalui Kasat Narkoba, IPTU Juherdi Sumandi, Minggu 29 Mei 2022, mengatakan
Pada hari Sabtu 28 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 wib, Anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang memiliki narkotika jenis sabu.
"selanjutnya dengan adanya informasi tersebut anggota sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut kemudian sekitar 11.00 wib di Pekon Kampung Jawa kecamatan Pesisir Tengah petugas berhasil mengamankan seseorang yang bernama YS (inisial).
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, satu buah korek api gas , satu buah sedotan bening," kata Juherdi.
Kata dia, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut dia, Penangkapan itu berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas / 18/ V / 2022 / Res Narkoba, tanggal 28 mei 2022.
Terduga pelaku akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.