![]() |
Pengedar Sabu Ilustrasi |
Metro --- Anggota Satreskoba Polres Metro mengamankan seorang pria dengan delapan paket sabu siap edar asal Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.
Tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu tersebut diketahui berinisial AH 44 tahun warga Jalan Selagi Nomor 17 RT 003 RW 002, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.
Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Abdullah Efendi Siregar melalui Kaur Bin Ops (KBO) IPDA Gunarto, SH mengungkapkan, penangkapan AH terjadi pada 23 Maret 2022 lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Gunarto menjelaskan, AH merupakan seorang resedivis yang berulang kali keluar masuk penjara. Saat dilakukan penggeledahan, Polisi mendapati barang bukti berupa 8 paket sabu siap edar.
"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta rumah terlapor ditemukan barang bukti 8 paket narkoba jenis sabu siap diedarkan," kata dia, Selasa, 29 Maret 2022.
Dia menambahkan, barang bukti narkoba itu ditemukan tersebut tersimpan dalam sebuah wadah suplemen merk CDR dan dua plastik klip bening kosong.
"Setelah ditimbang, total seluruhnya seberat 0,67 gram. Narkoba itu sudah terbagi-bagi menjadi 8 paket," tambahnya.
Kepada Polisi, tersangka yang merupakan pengangguran tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bandar di wilayah Gunung Sugih Baru.
"Dari pengakuannya, tersangka ini mengambil narkoba jenis sabu dari seseorang di daerah Gunung Sugih Baru. Dia beli seharga Rp 1 Juta yang nantinya akan dipecah-pecah untuk dijual kembali," terang Gunarto.
KBO Satnarkoba Polres Metro tersebut juga menerangkan bahwa paket sabu yang dibelinya dari wilayah Pesawaran itu akan dijual kembali seharga Rp 200 Ribu per paket.
"Beli Rp 1jt, kemudian di pecah jadi 9 klip. Yang satu klip untuk dikonsumsi sendiri dan yang 8 klip untuk dijual kembali. Narkoba itu untuk dijual lagi seharga Rp 200 Ribu per klip," ungkapnya.
Kini tersangka AH berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.