Oknum Pegawai Kelurahan Marga Mulya Sumantri Yang Tidak Terpuji dalam melayani masyarakat
Ibu Gorih merupakan warga yang berdomisili di RT 003 RW 09 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi yang sangat mendambakan memiliki sertipikat hak milik sebagai bukti hak atas tanah miliknya yang sah
Atas dasar inilah sang ibu rumah tangga inipun berusaha mencari tau kemana dan kepada siapa harus mengajukan untuk mengurus sertipikat melalui program PTSL
Sampailah pada suatu ketika sekira awal bulan oktober 2021 melalui ketua RT setempat didapatlah informasi bahwa mengurus sertipikat melalui program PTSL bisa menghubungi bapak Sumantri yang menjabat sebagai Staf Pemtibum (Pemerintahan Dan Ketertiban Umum)
Foto tim Pos Berita Indonesia ,Saat Audiensi dengan oknum Pegawai Kelurahan Marga Mulya
Komunikasipun berlanjut dimana Ibu Gorih dengan dibantu juga oleh Sena Wardaya yang memang sudah saling kenal sejak lama intens menjalin komunikasi dengan Sumantri (Staf Pemtibum) dan SHM Ibu Gorih akan selesai dan diserahkan pada awal tahun 2022 dengan biaya sebesar 2 juta rupiah "ini mumpung masih ada slot karena ada peserta PTSL yang mengundurkan diri jadi nanti bisa saya bantu supaya dialihkan buat ibu Gorih" terangnya kala itu dengan sangat meyakinkan
Namun beda ucapan beda pula kenyataan beda janji beda lagi dengan bukti
Setelah biaya sebagaimana yang diminta oleh Sumantri terpenuhi alih alih membantu justru sang oknum satu ini dengan bualan hasnya terus saja memberikan alasan yang sangat meyakinkan bahwa SHAT Sertipikat Hak Atas Tanah Ibu Gorih sudah terbit SHM Sertipikat Hak Milik tinggal diambil
Betapa riang gembira dan bahagianya Ibu Gorih andai ini semua nyata adanya
Namun sayang disayang karena itu semua hanya halusinasi dan bualan bohong hasil karangan cerita sang oknum pegawai kelurahan Marga Mulya yang bernama Sumantri
Kisah pilu yang memalukan dan mencoreng nama baik pegawai Kelurahan ini tidak akan terjadi jika Sumantri memiliki rasa tanggung jawab dan itikad baik dengan bicara jujur bukan hanya menghibur dengan rangkaian cerita ngawur pasalnya hadirnya Sena Wardaya (staf redaksi Pos Berita Indonesia) yang ternyata juga teman alumni SMK Patriot dari Lurah kelurahan Marga Mulya bapak Mahfudin S.A.P sudah berusaha melakukan klarifikasi konfirmasi agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik yang pada akhirnya mengerucut dengan dibuat kesepakatan dan ditanda tangani bersama pada tanggal 2 Maret 2022 bahkan pak Lurahpun membubuhkan tanda tanganya sebagai pihak yang mengetahui yang isinya SHM atas nama Ibu Gorih akan diselesaikan dan diserahkan oleh Sumantri pada tanggal 15 Maret 2022 dan apabila pada saat yang ditentukan ternyata belum selesai maka uang yang telah diterima oleh Sumantri dari Ibu Gorih via transfer yang dilakukan oleh Sena Wardaya sebesar Rp. 2.050.000; akan dikembalikan pada saat itu juga secara tunai
Namun apa yang terjadi setelah lewat dari tanggal 15 Maret 2022 sebagaimana surat pernyataan yang dibuat dan disepakati Sumantri masih saja berkilah dengan berbagai dalih yang mengada ada dan tidak masuk akal dan tidak sebagaiman semestinya
Puncaknya pada hari Senin 21 Maret 2022 Sena Wardaya didampingi pimpinan redaksi Pos Berita Indonesia melakukan audiensi dengan Sumantri dikantor kelurahan Marga Mulya kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi dan sesaat terjadi perdebatan sengit dan berujung uang Ibu Gorih dikembalikan karena SHM atas nama Ibu Gorih jangankan terbit atau jadi didaftarkan saja belum
Lurah Marga Mulya ketika dihubungi melalui pesan chat WA nya mengatakan sangat memaklumi atas kegaduhan yang telah terjadi pada hari ini dikantor yang dipimpinnya serta mohon maaf atas perilaku stafnya tersebut dan semoga semua pihak bisa mengambil pelajaran dari peristiwa ini
Kiranya ini menjadi perhatian dan pelajaran kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi lagi melakukan hal hal yang tidak pantas dan tidak terpuji dalam melayani masyarakat yang memang sudah selayaknya mendapat pelayanan
Tim Redaksi