Bandar Lampung -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional Indonesia-Thailand. Dengan barang bukti sabu-sabu seberat 53,6 kilogram.
Waka Polda Lampung, Brigjen Subiyanto mengatakan, terbongkarnya sindikat peredaran narkotika internasional dari penangkapan dua tersangka asal Lampung, SH dan FS pada bulan lalu. Rabu, 23 Februari 2022.
Saat itu, Satgas Siger Polda Lampung mengembangkan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 7,23 di dua lokasi berbeda.
"Setelah di telurusi dan di periksa ternyata juga menyimpan di lokasi berbeda di Lampung Tengah dan Bandar Lampung langsung bergerak menggeledah di sana,"ujarnya
Setelah di geledah, sebanyak 1,97 Kg di dapat di rumah kelurahan Jagabaya, Bandar Lampung. dan 5,25 Kg didapati di salah satu rumah beralamatkan Desa Bumi Ayu, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah dengan total 7,23 kg
"Ini bukan kejahatan main-main, begitu kami tangkap langsung dikembangkan. Dan kami introgasi mendapatkan barang dari aceh dan langsung kesana dengan bekerjasama stakehokder, ataupun pihak kepolisian Aceh,"katanya.
Setelah di Provinsi Aceh pihak polisi berhasil mengamankan 2 tersangka inisial AW (37) dan BQ (37), warga Aceh Tamiang. Keduanya ditangkap berikut barang bukti 51 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 53,6 kilogram.
"Kasus ini merupakan hasil pengembangan terhadap pengungkapan kasus narkotika di Lampung terjadi pada 2 Januari 2022 kemarin,"katanya.
Setelah diinterogasi terungkap sabu-sabu miliknya tersimpan di dalam perahu di pinggir sungai pantai Pulau Kampi, Pangkalan Susu, Langkat, Sumatera Utara.
"Setelah dilakukan penggeledahan di perahu dimaksud benar saja kami mendapati 53,6 Kg sabu tersimpan dalam seterofom,"ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam dengan pasal 132 ayat satu tentang permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani hukumanny.
Berdasarkan keterangan tersangka AW, barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 53,6 kilogram didapat dari seseorang berinisial AD (DPO).
AD diketahui merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal dan menetap di negara Thailand.
Barang tersebut didapat AW dengan cara memerintahkan BQ, IY (DPO) dan TC (DPO) menemui 3 orang warga negara Thailand, di laut lepas selat malaka, perbatasan Thailand - Malaysia - Indonesia.
Tersangka AW juga mengakui dirinya mendapat upah jasa sebesar Rp 23 juta per kilogram nya, dari tersangka AD yang saat ini masih dalam pengejaran.
Dirnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi Tim Satgas Siger Polda Lampung mengenai penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum perairan Aceh.
"Dari informasi tersebut, kami bersama tim gabungan menemukan narkoba di laut, saat ini masih dilakukan pengembangan untuk menangkap sejumlah DPO yang terlibat dalam sindikat peredaran narkoba jaringan internasional,"ujarnya.
Foto saat konferensi pers di Mapolda Lampung dengan para tersangka dan barang bukti