Dunia usaha khususnya yang bergerak di bidang perhotelan, restoran dan pariwisata bersiap kibarkan bendera putih karena terdampak pandemi covid-19. Geliat perekonomian dibidang tersebut kian sepi karena terbatasnya mobilitas masyarakat yang melakukan interaksi.
Sekretaris Pengurus Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD-PHRI) Provinsi Lampung, Friandi Indrawan mengatakan dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) maka aktivitas masyarakat sangat dibatasi. Maka otomatis okupansi akan turun.
"Pandemi covid-19 ini membuat dunia usaha rontok. Pergerakan orang dibatasi dan otomatis okupansi kita akan drop jauh. Mungkin kalau restoran bisa delivery/take away. Tapi gimana usaha hotel dan pariwisata yang bisa hidup karena tingkat kunjungan," katanya kepada Lampost, Minggu, 25 Juli 2021.
Kemudian ia berharap adanya kebijakan pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat disertai juga bantuan relaksasi atau stimulus bagi pelaku usaha. Apalagi saat ini operasional harian usaha dan bayar gaji karyawan tetap berjalan. Ia juga berasumsi bahwa bila sampai bulan Desember 2021 pandemi masih tinggi dan ekonomi belum membaik maka pengusaha akan bangkrut.
"Seberapa lama lagi kita harus bertahan. PPKM boleh dilakukan tapi pemeritah wajib peduli terhadap pelaku usaha. Berikan relaksasi dan stimulus," katanya
Ia juga menceritakan para pegawai hotel dan resto ada beberapa yang terpakas melakukan evesiensi dengan 2 shif work froom home (WFH) dan menggunakan 50% kapasitas ruangan serta memotong separuh gaji karyawan karena memang bekerja setengah waktu tidak fuul. Kedepan protokol kesehatan harus secara ketat dilakukan dan vaksinasi dioptimalkan.
"Semester kedua tahun lalu semester awal tahun ini cukup bagu okupansinya. Tetapi tidak bisa menutupi kerugian. Kedepan pemerintah, instansi, badan lembaga yang berkaitan langsung dengan dunia usaha harus sama-sama memikirkannya dengan serius," katanya.
Foto: Sekretaris Pengurus Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD-PHRI) Provinsi Lampung, Friandi Indrawan