LawuNews-Pembangunan Infrastruktur Jalan merupakan hal yang sangat urgent dalam kehidupan bermasyarakat karna pembangunan infrastruktur jalan yang memadai dapat memperlancar arus distribusi barang dan jasa serta berperan dalam peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia ( Menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat / PUPR ). Keberadaan infrastruktur yang layak dan berkeadilan adalah hak semua masyarakat yang menjadi kewajiban pokok Pemerintah Daerah. Karenanya, pembangunan infrastruktur jalan bukan hanya penting untuk aksebilitas wilayah, politik, ekonomi, budaya melainkan juga penting untuk kemanusiaan. 75 tahun Indonesia merdeka, 6 Tahun kepemimpinan Hj. Indah Dhamayanti Putri dan Dahlan, M. Nor sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bima sepantasnya masyarakat bima tidak lagi dilanda problem-problem infrastruktur. Demikian juga peran DPRD, memastikan kebutuhan dasar masyarakat terlayani dengan baik. Kepemimpinan yang mengusung Visi “Bima Ramah” yang salah satu misinya menyebutkan; membangun masyarakat yang maju, mandiri, dan berdaya saing menurut kami indah dimulut penguasa dan diatas kertas. Visi dan misi tersebut kosong dalam realitas pembangunan masyarakat Bima, yang dapat kita jumpai dalam kerusakan infrastruktur jalan diberbagai Desa di Kecamatan Donggo. Kondisi infrastruktur jalan di Desa O’o, Desa Kala, Desa Kamunti dan Desa Ndano begitu sangat rusak parah. Diberbagai ruas jalan dapat kita jumpai kubangan yang sangat besar, hingga sangat panjang yang menurut kami mencerminkan ketidakhadiran Pemerintah Daerah. Kondisinya juga mengungkap, Pemda sekarang benar-benar tidak menghargai masyarakat Donggo. Padahal menurut kami, jalan-jalan rusak itu mula-mula dimulai saat tahun pertama Bupati dan Wakil Bupati Bima memimpin daerah.
Padahal sejak tahun 2016 hingga 2019 Pemkab mengalokasikan APBD yang ditaksir mencapai Rp. 527,835 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, irigasi yang didalamnya termuat porsi anggaran untuk peningkatan, rehabilitasi dan pemeliharaan infrastruktur tersebut. Merujuk data dari LKPJ Bupati Bima 2016-2019 tersebut kami menilai bahwa Pemda bima hanya menggunakan anggaran tersebut untuk peningkatan jalan saja. Sedangkan anggaran untuk rehabilitasi dan pemeliharaan jalan entah ditimbun kemana. Karena inilah, beberapa ruas jalan yang ada ditanah kelahiran kami mengalami kerusakan setiap tahun, yang sekarang wajib dianggarkan anggaran peningkatan jalan. Pada tahun 2020 Pemkab Bima berdalih untuk jalan lintas Desa Ndano Nae dan 150 Meter jalan di sekitaran Masjid Desa O’o merupakan pembangunan prioritas IDP Dahlan. Menurut Pemkab, sudah dialokasikan pengaspalan melalui APBD Murni 2020. Namun, terkendala covid, Pemkab menyatakan telah diusulkan melalui APBD-P 2020. Sampai hari ini, jalan itu belum diperbaiki, belum lagi kondisi jalan yang belum dilihat Pemkab yang kerusakan juga sangat menghawatirkan, di Desa Kala dan Desa Kamunti. Atas dasar itu kami dari seluruh lembaga peguyuban Bima Dompu Makassar Sulawesi Selatan yang Tergabung menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Bupati dan Wakil Bupati Bima Melakukan Peningkatan dan pemeliharaan Jalan diseluruh Desa yang Mengalami Kerusakan di Kecamatan Donggo
2. Mendesak Bupati dan Wakil Bupati Bima Melakukan Evaluasi Total Dinas PUPR yang Diduga Menimbun Anggaran Rehabilitasi dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Tahun 2016-2020
3. Mendesak Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Dapil III untuk becus dalam melaksakan tugasnya dan memastikan kebutuhan dasar masyarakat terlayani
4. Mendesak Pemda Bima (Bupati dan DPRD) Untuk Memimpin Secara Berkeadilan dan Mengakhiri Diskriminasi Pembangunan.
PENULIS : HERMAN (Humas & Advokasi KKBED Makassar)