Kisaran.online, Asahan : Proyek Peningkatan Ruas Jalan Simpang Pardomuan-Sei Lama (No.ruas 187) Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan senilai Rp 12 M hingga saat ini belum ada tanda-tanda akan dilaksanakan.
Sedangkan pelaksanaan lelang dan penetapan pemenang sudah diumumkan oleh Pokja Layanan Pelelangan Secara Elektronik (LPSE ) Kabupaten Asahan pada bulan April 2021 yang lalu.
Dari data yang dihimpun lelang proyek di laksanakan oleh Pokja LPSE Kabupaten Asahan tersebut ditetap sebagai pemenang adalah rekanan dari PT Mitra Cendana Construction (PT MCC) dengan pagu Rp.12.000.000.000,- dengan penawaran sebesar Rp 11.931.133.778,50.
Melalui hubungan seluler Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Asahan Haris Muda Rambe mengatakan pekerjaan proyek itu menunggu DP.
"Dari pantauan kita, insya Allah Minggu depan dikerjakan karena rekanan masih menunggu Down Payment," ujar PPK kepada awak media, Kamis(22/7/2021)
Dari informasi yang beredar,belum dilaksanakannya pekerjaan proyek yang dianggarkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 di Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang (PUPR) oleh pihak rekanan PT.Mitra Cendana Construction tersebut akibat santernya isu terkait adanya perubahan- perubahan anggaran khususnya anggaran yang bersumber dari anggaran DAK.
Ditempat terpisah Ketua harian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Mahasiswa Anti Korupsi (GEMMAKO) Doni Damara sangat menyangkan pekerjaan yang tertunda, karena masyarakat sudah menanti akses jalan yang layak.
"Selain menunggu pekerjaan yang tertunda tersebut, kita juga menyayangkan kenapa PT MCC dimenangkan untuk mengelola proyek tersebut, padahal dari hasil investigasi kita PT tersebut pekerjaannya mengecewakan sehingga PT tersebut menjadi temuan BPK RI tahun 2019 yang dikeluarkan pada tahun 2020 dengan nomor 37.A/LHP/XVIII.MDN/04/2020 tanggal 9 April 2020," kata Doni.(Kis-03)