![]() |
Ilustrasi |
LIWA--Unit Reskrim Polsek Balik Bukit mengamankan IY (21) warga Dusun Gandasuli Pekon Pagardewa Kecamatan Sukau, Lampung Barat, Jumat (3/6).
Tersangka diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 KUHP.
Kapolsek Balikbukit Iptu Arnis Daely Sabtu (4/6), mengatakan tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 268 /VI / 2022 / SEK BABU /RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG tanggal 2 Juni 2022.
Tersangka dilaporkan oleh korban Asep Solihin bahwa pada hari Kamis lalu (2/6). Dalam laporanya, korban menjelaskan pada hari Minggu (28/11) tahun lalu antara pukul 19:20 WIB s/d 21:30, korban telah kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter nopol BE 8952 QA di pekon Jagaraga Sukau, Lampung barat.
Sebelum kejadian, sekitar pukul 19:15 korban pergi ke rumah tetangganya yang sedang menggelar hajatan pernikahan. Jarak rumahnya dengan lokasi hajatan itu sekitar 500 meter.
Tiba di lokasi, korban memarkirkan kendaraanya di halaman salah satu rumah warga sekitar lokasi hajatan itu. Setelah mengunci stang motornya, korban yang juga salahsatu panitia itu pergi ke pesta tersebut.
Setelah acara selesai sekitar pukul 21:300, korban lalu berpamitan pulang kepada tuan rumah kemudian menuju lokasi parkir kendaraanya.
Namun tiba di halaman tempat parkir sepeda motornya itu, ia mengetahui jika sepeda motornya sudah tidak ada. Korban lalu berupaya mencari di sekitaran lokasi namun tidak berhasil.
Atas kejadian itu, korban baru melaporkanya kepada petugas Polsek. Atas laporan itu dan berdasarkan informasi, bahwa tersangkanya pelakunya sedang di rumahnya sekitar pukul 14:30.
Atas informasi itu, akhirnya petugas yang dipimpin oleh Kanit Reksrim Ipda Harunur Rasyid langsung mendatangi dan mengamankan tersangkanya.
Setelah diinterogasi, petugas mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor korban.
Untuk menghilangkan jejaknya, pelaku mengganti warna cat sepeda motornya dari warna hitam menjadi merah maron.