Jawapes SURABAYA,- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap serta menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, pada Sabtu (2 April 2022), sekira pukul 17.00 WIB.
Tersangka IW (52) keseharian kerja di bengkel bubut, dan tinggal di kontrakan jalan Gading Surabaya, di amankan bersama barang buktinya.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Danil Somanonasa Marunduri S.I.K., M.H., menuturkan, berawal dari informasi masyarakat sekitar yang sering dan mengetahui adanya transaksi barang haram, berupa Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu.
Berbekal informasi dan laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dibawah pimpinan AKBP Daniel dan segera melakukan lidik lapangan di sekitar lokasi.
Saat melakukan lidik lapangan, ternyata benar. Dan anggota Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap pelaku IW.
"Pelaku IW di tangkap tanpa perlawanan dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku di pinggir jalan Gading, kemungkinan sambil menunggu pelanggan yang akan membeli barang haram tersebut.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) poket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing ± 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram beserta pembungkusnya, ± 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram beserta pembungkusnya, ± 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram beserta pembungkusnya, ± 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram beserta pembungkusnya, dan ± 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram beserta pembungkusnya yang disimpan dalam 1 (satu) masker kain dan dimasukkan di saku jaket sebelah kanan saat berada di pinggir Jl. Gading Surabaya.
Menurut pengakuan pelaku IW, sabu-sabu dibeli dari berinisial WW (DPO) pada hari Jum’at (1 April 2022), sekira pukul 23.00 WIB. Sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan dibayarkan tunai dan lunas.
Menurut keterangan pelaku atau tersangka IW saat diinterogasi oleh petugas, mengakui bahwa barang berupa 1 (satu) gram sabu-sabu dipecah menjadi 10 (sepuluh) poket, kemudian dijual dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per poketnya, sehingga akan mendapatkan kuntungan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), per gram nya.
AKBP Daniel mengatakan,” memang benar, anggota kami telah mengamankan seorang pengedar Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu atas nama tersangka IW, yang hendak mengedarkan barang tersebut, namun anggota kami segera mengamankan tersangka IW bersama barang bukti.
“Kini tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.” pungkasnya. (Rudi)