-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

SIM Mati Masih Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Ini Syaratnya

Rabu, 11 Mei 2022 | Rabu, Mei 11, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-12T02:22:47Z

       SIM (Surat Izin Mengemudi)

Jawapes SURABAYA, - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) seringkali menjadi masalah yang membuat masyarakat pusing khususnya pada masa padat lalu lintas seperti Lebaran.

Untuk itu, selama libur Lebaran 2022, kepolisian memberikan dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran.

Dispensasi ini membuat pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu proses bikin SIM baru.
Jadi, pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

Pada dasarnya, jika masa berlaku SIM habis dan pemiliknya telat memperpanjang lewat satu hari pun, maka pemohon harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru.

Mekanisme pembuatan SIM baru antara lain mengikuti ujian teori dan praktik.

Namun, pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022.
Sehingga, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang.

Perpanjangan dapat dilakukan pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan SIM:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Biaya Perpanjangan
Melansir Senin (9/5/2022), perpanjangan SIM ini dikenakan biaya.

Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:

– SIM A dan A Umum: Rp 80.000

– SIM B dan B1 umum: Rp 80.000

– SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000

– SIM C: Rp 75.000

– SIM C1: Rp 75.000

– SIM C2: Rp 75.000

– SIM D: Rp 30.000

– SIM D Khusus D1: Rp 30.000

– SIM Internasional: Rp 225.000

Biaya itu belum mencakup biaya tes kesehatan dan tes psikologi. (Tim/Red)
×
Berita Terbaru Update