-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

UNIT RESKRIM POLSEK SUNGAI PINANG BERHASIL AMANKAN KOMPLOTAN GENDAM

Rabu, 13 April 2022 | Rabu, April 13, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-04T17:33:12Z


 Polsek Sungai Pinang - Tindak kejahatan tidak mengenal tempat dan sasarannya. Siapa saja bisa menjadi korban jika lalai atau dengan mudah terpedaya tipu muslihat para pelaku kejahatan. Hal inilah yang dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Wi (45). IRT ini menjadi korban gendam oleh empat pria di dalam angkot pada Februari 2022 lalu.

Kejadian sendiri bermula saat korban menaiki angkot trayek B dari pasar Pagi. korban sempat diajak berputar-putar hingga ke Jalan Pemuda, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang sekitar pukul 14.00 Wita. Di dalam angkot inilah keempat pria melancarkan aksinya dengan modus pengobatan alternatif menggunakan batu mustika merah delima. 

Singkat cerita, dalam prosesnya korban dengan polos menyerahkan perhiasan yang ia gunakan lantaran langsung percaya dengan tipu muslihat keempat pria yang tidak dikenalnya. Dirinya baru tersadar setelah ditinggal begitu saja di dalam angkot.

Kejadian itu pun langsung ia laporkan kepihak Kepolisian khusunya Polsek Sungai Pinang. Atas kejadian itu korban menderita kerugian hingga Rp 80 juta.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto, S.H. mengatakan, laporan dari korban Wi ditindak lanjuti dengan penyelidikan. Berbekal ciri para pelaku yang disampaikan. Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mendeteksi keberadaan empat pria tersebut.

Dan pada Selasa (12/04/2022) sekitar pukul 11.00 Wita keempat pelaku berhasil diamankan di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. 

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku yakni, AA (44), MR (39), HI (20), dan RL (21),” Ujar AKP Noor Dhianto, S.H. Rabu (13/04/2022).

Sesaat sebelum ditangkap rupanya keempat pelaku ini tengah mencari sasaran lagi. Di lokasi penangkapan, Unit Reskrim mengamankan kendaraan roda empat Xenia bernomor polisi KT 1573 LA warna hitam, batu mustika merah delima, amplop coklat kumal berisi 6 gelang imitasi, tiga pecahan Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan dua pecahan Rp 500,- (lima ratus rupiah), dua buah baut dan pecahan batu.

“Sementara emas yang diambil dari korban WI telah dijual para pelaku, karena kejadian Februari,” Tambah Kapolsek. 

Untuk modus operandinya para pelaku ini menyewa sebuah angkot yang dikemudikan oleh RL (21) dan mendapatkan korban di Pasar Pagi, sementara tiga rekannya mengendarai mobil mereka Daihatsu Xenia KT 1573 LA warna hitam. 

“Kemudian satu persatu pelaku ini naik ke angkot dan pura-pura tidak saling mengenal. Setelah itu mereka pun menjalankan peran masing-masing,” Ujarnya. 

Pelaku bernama AA (44) berperan sebagai ahli pengobatan alternatif, dimana merupakan residivis kasus yang sama, kemudian MR (39) sebagai mediator yang meyakinkan korbannya yang juga residivis, sedangkan HI (20) sebagai sopir angkot dan RL (21) yang mengemudikan mobil xenia. 

“Salah satu pelaku atas AA mengatakan batu mustika merah delima ini bisa menyebuhkan berbagai penyakit, dan pelaku lainnya membuat korban yakin dengan bujuk rayunya. Kalau batu ini obat diatas segala obat, juga bisa menambah rezeki,” ungkapnya. 

“Kemudian pelaku lain berkata supaya obatnya lebih manjur harus mensucikan perhiasan, karena katanya penyakit ini ada dua yaitu dari tubuh dan barang bawaan,” sambungnya. 

Setelah berhasil, pelaku pun langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di dalam angkot tersebut, menggunakan mobil yang dikemudikan RL (pelaku lainnya). 

“Perhiasan emas yang diambil 12 gelang ukuran besar dan kecil serta tiga cincin, dengan kerugian berkisar Rp 80 jutaan,” terangnya. 

Yang jelas komplotan ini sudah lama melakukan aksinya, di berbagai TKP di Kota Samarinda dan diluar Samarinda. “Dia juga beraksi di daerah lain, termasuk Balikpapan dan ini masih kami dalami lagi,” Pungkas AKP Noor Dhianto, S.H.
×
Berita Terbaru Update