Surabaya, Java Crime.com. – Kapolres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto bersama Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Rizky Wicaksana.(mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya)
telah berhasil menangkap 2 pelaku tindak Pidana Curanmor pada hari Kamis, 24 Maret 2022 sekira pukul 05.00 Wib, di Jalan Asem 4/16C, Surabaya
Adapun 2 orang pelaku berinisial
- S, laki-laki, 31 tahun, Galis Bangkalan, Madura
- RA, laki-laki, 20 tahun, swasta (penjual sayur) Jrengik Kabupaten Sampang, Madura
Serta barang bukti yang berhasil disita antara lain:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nopol L-6447-FW
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 tanpa plat nomor
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario nopol L-4385-WI
- 2 (dua) buah plat nomor nopol L-4385-WI
- 2 (dua) buah ujung obeng plus minus (kunci T)
- 1 (satu) unit HP merk Vivo
Kapolres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto menjelaskan bahwa, Berdasarkan Informasi dan Cctv Ciri- Ciri tersangka Yang Di Dapat Di Tkp, Kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo Melakukan Penyelidikan Dan Mendapatkan Informasi Pelaku Berada Di Galis Bangkalan Madura, Pada Hari Jum’ At Tanggal 25 Maret 2022 Sekitar Jam 18.30 Wib Kedua Tersangka Berhasil Diamankan Saat Sedang Duduk Di Depan Rumah Temannya, Selanjutnya Kedua Tersangka Di Bawa Ke Polsek Asemrowo Surabaya Untuk Proses Penyidikan Lebih Lanjut.
Atas perbuatan kedua pelaku akan disangkakan dengan pasal Pasal 363 Kuhpidana, "Pungkas Kapolres Tanjung Perak Surabaya. (Gon)