![]() |
Ilustrasi |
KOTABUMI ---- Pihak Polres Lampung Utara mengamankan dua orang oknum pejabat Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) dan seorang rekanan dalam kasus dugaan korupsi dan grafitasi dalam kegiatan pelaksanan Bimtek para kepala desa yang belum lama di laksanakan.
Dalam dugaan korupsi/ grafitasi itu, petugas menyita uang tunai Rp 36 juta dari para tersangka onkum pejabat Dinas PMD Lampung Utara.
kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, dalam pres rilis mengatakan pihaknya menetapkan tiga orang tersangka yakni seorang oknum Kabit dan Kasi yakni berinsial IA, dan NG, dari Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa Lampumg Utara serta seorang seorang dari pihak rekanan penyelengara kegiatan yakni berinisial NF, warga Bekasi, Jawa Barat.
"Mereka ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi dalam grafitasi pemberian uang dari pihak rekanan ke para oknum pejabat tersebut, "ujarnya.
Kapolres juga mengatakan dalam penanganan kasus ini, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yakni salah satunya kepala Dinas PMD Lampung Utara sendiri. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus ini, "katanya.
Sebelumnya, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap adanya kegiatan Bimtek para kepala desa yang diikuti sebanyak 202 kepala desa yang dilakukan oleh Dinas PMD Lampung Utara.
Para kepala desa tersebut, untuk mengikuti Bimtek dipungut uang sebesar Rp 7.5 juta / kepala desa dan Bimtek tersebut dilaksanakan selama 7 hari di hotel Horison Bandar Lampung selama dua hari pada tanggal 26-27 maret 2022 lalu dan dilaksanka di Bandung Jawa Barat pada tanggal 28-31 Maret 2022 lalu hingga perseta Bimtek pulang ke lampung Utara pada tanggal 1 April 2022 lalu.
"Mereka mengikuti bimtek pembekalan tetang wawasan kebangsaan dan uang untuk bimtek para kepala desa mengunakan dana desa (DD), terangnya.
Dari dana yang dikumpulkan untuk kegiatan bimtek tersebut, lanjut Kapolres, ditaksir mencapai 1,515.000.000. Dengan besaran angaran yang terkumpul tersebut, dalam pelaksaan diduga kuat adanya terjadi penyipangan dan dapat merugiakan keuangan negara.
Selain mengamakan para tersangka, pihanya juga telah menyita barang bukti tiga lembar surat lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Pengembangan Desa (BPPID) prihal bimtek pratugas, empat lembar prihal permohonan pendapingan bimtek prarugas kepala desa dan pembekalan wawasan kebangsaan, satu rangkap laporan transaksi finasial , enam unit HP merek berbagai merek, satu unit hp 11 promax, satu labtop, satu buku rekenijg BCA, satu ATM dan uang tunai Rp 36 juta.