-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Korupsi Dana Desa. Mantan Pj Kepala Desa Karangharja Ditetapkan Jadi Tersangka.

Jumat, 08 April 2022 | Jumat, April 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-26T18:36:11Z
Korupsi Dana Desa. Mantan Pj Kepala Desa Karangharja Ditetapkan Jadi Tersangka. 


Kab Bekasi. -- Unit VI Tipikor Satreskrim Polres Metro Bekasi, gelar Pres release terkait dengan kasus Korupsi Penggunaan Keuangan Dana Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi Tahun 2018, di halaman Humas Polres Metro Bekasi. Kamis (07/04/2022) 

Kanit Krimsus Polres Metro Bekasi AKP Heru Erkahadi menyampaikan bahwa akibat perbuatannya Negara dirugikan sebesar ratusan juta rupiah. 


Berdasarkan hasil penyidikan dan memeriksa 24 (dua puluh empat) saksi dan 3 (tiga) ahli, menetapkan satu tersangka dengan inisial DT ( 50 th) dan merupakan ASN Kabupaten Bekasi. 

Setelah melakukan penyidikan kepada yang bersangkutan, DT melakukan Korupsi Dana Desa Karangharja Kecamatan Pebayuran Tahun 2018 dengan kerugian Negara sebesar Rp 348.124.720.

Adapun modus yang dilakukan, pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara ( ASN  ) Kabupaten Bekasi yang menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa sesuai dengan keputusan Bupati Bekasi, melakukan korupsi keuangan Desa pada tahun 2018 yang menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 348.124.720 berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Prov DKI Jakarta. 


Perbuatan pelaku tersebut berakibat kegiatan pembangunan fisik maupun non-fisik yang sudah direncanakan Desa menjadi tidak terlaksana. 

Penyidikan atas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi ( P-21), selanjutnya tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi hari ini. 

Adapun barang bukti adalah : 
1. 1 (satu) bendel dokumen buku tabungan Bank BJB Norek 0010691796100 atas nama Pemerintah Desa. 
2. 1 (satu) lembar Berita Acara serah terima uang dan hak anggaran Dana Desa tahap 2 Tahun anggaran 2018 sebesar Rp 633.150.000 tanggal 04 Juli 2018.
3. 1(satu) lembar kwitansi pengembalian uang titipan sebesar Rp 104.000.000 tanggal 04 Juli 2018.
4. 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian uang sebesar Rp 120.000.000 tanggal 04 Juli 2018.
5. 1 (satu) lembar Berita Acara uang dan hak anggaran Dana Desa tahap 2 yang bersumber dari APBN tahun 2018 sebesar Rp 590.220.000 tanggal 22 Juli 2018.
6. 1 (satu) bendel Berita Acara serah terima pekerjaan/kegiatan APBN Desa Karangharja anggaran Dana Desa tahap II bersumber dari APBN sebesar Rp 590.220.000 namun baru menyerahkan Rp 390.000.000 tanggal 07 Juli 2018.
7. 1 (satu) lembar kwitansi dari bendahara Desa Karangharja untuk pembangunan fisik APBN tahap II tanggal 07 Juli 2018 sebesar Rp 390.000.000 tanggal 07 Juli 2018.
8. 1 (satu) bendel rencana anggaran biaya (RAB) anggaran pendapatan Dan belanja Desa tahun anggaran 2018 (foto copy dilegalisir). 
9. 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Karangharja nomor 141/Kep.02-kades/2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan bendahara Desa tanggal 03 Januari 2018.
10. 1(satu) bendel foto copy legalisir laporan realisasi penggunaan Dana Alokasi Desa tahap 2 tahun 2017.
11. 1 (satu) bendel foto copy legalisir laporan realisasi penggunaan Dana Alokasi Desa tahap 3 tahun 2017.
12. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa nomor 142/KEP.1-KRH/I/2018 tanggal 03 Januari 2018 tentang pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa. 
13. 1 (satu) bundel dokumen permohonan pencairan Dana Desa dari Tim Pelaksana kegiatan ke pada Pj Kepala Desa tanggal 22 Juni 2018.
14.1 (satu) bundel foto copy legalisir laporan realisasi Dana Desa tahap 1 tahun 2018.
15. 1 (satu) bundel foto copy legalisir laporan realisasi Dana Desa tahap 2 tahun 2018.
16. 1 (satu) bendel dokumen peraturan Desa tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja Desa tahun anggaran 2018 (foto copy dilegalisir). 
17. 1 (satu) lembar Berita Acara serah terima jabatan Kepala Desa kabupaten Bekasi tahun 2018 tanggal 11 Oktober 2018.
18. 1 (satu) lembar surat Keputusan Bupati Bekasi nomor 800/Kep/603-Kepeg/2003 tanggal 03 November 2003 tentang pengangkatan TSK sebagai Pegawai Negeri Sipil. 
19.1 (satu) bundel surat Keputusan Bupati Bekasi nomor 141 /Kep.551-DPMD/2017, tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Desa, (foto copy legalisir) 

Atas perbuatannya tersangka dijerat hukuman. 
1. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saranan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara. Pidana penjara paling singkat 1 ( satu) Tahun dan / atau paling lama 20 ( dua puluh) tahun pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

2. Pegawai Negeri atau orang selain pegawai Negeri yang ditugaskan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut. Pidana penjara paling singkat 3 ( tiga) Tahun Dan/atau paling lama 15 ( Lima belas) Tahun. Pasal 8 UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

( Rbn )
×
Berita Terbaru Update