![]() |
Empat orang terjaring saat judi kartu remi jenis Lantai dengan taruhan uang, ketika Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, melakukan penggrebekan, Senin (25/4/2022) malam. |
Pringsewu --- Empat orang terjaring saat judi kartu remi jenis Lantai dengan taruhan uang, ketika Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, melakukan penggrebekan, Senin (25/4/2022) malam.
Ke empat orang yang di amankan: berinisial SH (38), MY (38), MAR (37) dan MD (32), keempatnya merupakan warga Pekon Margakaya kecamatan Pringsewu.
Selain mengamankan pelaku judi kartu Remi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa: berupa 2 set kartu Remi warna biru, 2 unit sepeda motor dan yang tunai Rp 265 ribu.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol. Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi menyatakan keempat tersangka di amankan saat tekab 308 melaukan penggrebekan pada pukul 23.45 wib.
Ia menjelaskan saat dilakukan penggrebekan, para pelaku sedang berjudi kartu remi jenis Lanai.
Menurutnya penggrebekan yang di lakukan di salah satu rumah warga, merupakan pengembangan dari informasi masyarakat. "Warga resah dengan adanya perjudian kartu Remi di pekonnya," ungkap Kapolsek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku di tuntut dengan pasal 303 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun.