-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Awal Ramadhan, Unit Reskrim Polsek Galis Amankan 2 Pengedar Sabu Asal Pamekasan

Senin, 04 April 2022 | Senin, April 04, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-01T17:37:13Z
Liputan Indonesia
|| Bangkalan
- Sabu-sabu di bumi Bangkalan terus diburu oleh pihak berwajib. Hal ini dilakukan karena sabu-sabu sangat merusak masa depan bangsa, khususnya generasi muda. Seperti yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Galis pada akhir Maret pekan lalu, (30/03/2022) yang berhasil mengamankan 2 pelaku narkotika yang merupakan pengedar sabu berasal dari Pamekasan. 

2 pelaku yang diamankan tersebut berinisial SI (23 tahun) dan SB (20 tahun). Dari kedua pelaku yang diamankan oleh petugas, ada dua kantong klip plastik dengan total berat kotor 20,46 gram sabu sabu. 

Sementara itu, ditemui secara terpisah Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K. menjelaskan kronologis kedua tersangka hingga akhirnya SI dan SB dibekuk oleh petugas. "Jadi bermula dari info masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu-sabu di Jl. Ds. Separah, Kec. Galis. Akhirnya, tim reskrim Polsek Galis turun dan melakukan pengintaian serta mendapati seorang pemuda yang dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang menunggu pembeli. Selanjutnya langsung digeledah oleh petugas, dan petugas di lapangan mendapati 2 kantong sabu sabu di Jaket warna hitam yang dipakai oleh tersangka," urai AKBP Alith saat dihubungi oleh Tim Polres Bangkalan hari ini, Senin (04/04/2022) di Mapolres Bangkalan. 

Tak hanya itu saja, AKBP Alith juga menambahkan jika saat ini pihaknya tengah mendalami kasus ini dan tak menutup kemungkinan jika ada tersangka lain dari kasus ini yang bisa diungkap oleh petugas. 

"Kami masih mendalami kasus ini dan untuk saat ini tersangka sedang berada di Mapolsek Galis untuk dimintai keterangan lebih lanjut lagi. Dan untuk pasal yang kami pidanakan ke mereka adalah Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutup orang nomor satu di Kepolisian Resor Bangkalan tersebut. 

Penulis : din

×
Berita Terbaru Update