-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Terharing Razia, Warga Seputihraman Kedapatan Simapan Sabu di Dalam Mobil

Minggu, 27 Maret 2022 | Minggu, Maret 27, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-26T18:06:28Z

 

SND yang saat ini berada di Mapolsek Seputihraman, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya lantaran menyimpan sabu di dalam mobil.


Lampung Tengah (Lampost)-- Di tengah Patroli hunting dan razia selektif, jajaran Anggota Kepolisian Sektor Seputih Raman mengamankan seorang sopir berinisial SND (40), warga Kampung Rukti Harjo, Kecanatan Seputihraman, Kabupaten Lampung Tengah, lantaran menyimpan narkotika jenis sabu, di dalam mobil, pada (24/3/2022). 


Kejadian ini bermula, saat anggota kepolisian polsek setempat sedang melaksanakan razia, ketika mobil yang di kendarai SND melintas, polisi memberhentikannya guna memeriksa kelengkapan surat kendaraan. 


"Ketika itu, kami sedang malaksanakan razia secara sekeltif, saat memberhentikan kendaraan pelaku, kami periksa surat kendaraan dan melakukan penggeledahan, kami dapati ada bungusan paket sabu sebwrat 0,13 gram di bawah jok sebelah kiri yang di duduki SND," kata Kapolsek Seputih Raman, IPTU Admar, (26/3/2022). 


Setelah di introgasi, SND mengakui barang haram itu miliknya. Kini pelaku dan barang bukti berada di mapolsek setempat guna pengembangan lebih lanjut. Ia, di jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) hurup (a) Undang-undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara. (CK6) 



×
Berita Terbaru Update