![]() |
Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Rudy Syahputra didampingi Kanit 1 IPDA Herikson Siahaan, SH MH saat memaparkan Resedivis pelaku Perampokan |
METROINDO.CO.ID | BELAWAN - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap S alias Pak Kep (48) warga Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Tersangka ditangkap pada Senin (21/3) atas aksinya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Susilo pada bulan November 2021,lalu.
Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudy Syahputra, SH., MH., menjelaskan penangkapan terhadap TSK S alias Pak Kep merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap TSK NK alias Petir yang sebelumnya sudah ditangkap.
Berdasarkan keterangan TSK yang ditangkap sebelumnya, Unit I Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Herikson Siahaan, SH., MH., melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap TSK S alias Pak Kep di depan PT. Pelindo Belawan.
"Pada saat dilakukan penangkapan TSK melakukan perlawanan sehingga kami mengambil tindakan tegas terukur ke kaki kiri TSK dan selanjutnya TSK kami bawa ke RS angkatan laut untuk mendapat perawatan," kata AKP Rudy Syahputra.
Dari hasil pemeriksaan ternyata TSK ini merupakan residivis pelaku perampokan pada tahun 2000 san 2007, dan TSK mengakui perbuatannya merampok korban dengan menggunakan pisau dan mengambil sepeda motor korban.
"Saat ini TSK sudah kami tahan dan akan kami jerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandas Mantan Kapolsek Tanjung Pura itu. (Hen)