ilustrasi |
Lampung Tengah (dutamasyarakat.id) -- Mugelar (39) di ciduk jajaran anggota Polsek Kalirejo, pada (1/1/2022), setelah mencabuli anak tirinya berusia 15 tahun. Pelaku memaksa korban untuk masuk ke kamar kosong untuk melampirkan nafsu birahinya.
Kejadian ini bermula pada 28 Desember 2021 silam, saat korban sedang menonton televisi di rumah pelaku di Kampung Sripurnomo Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah. Tiba-tiba pelaku datang, dan langsung menarik korban untuk masuk ke dalam kamar kosong.
Saat itu, pelaku langsung membuka pakaian nya, lalu kemudian memaksa untuk membuka pakaian korban. Korban yang saat itu dalam keadaan terbaring langsung langsung di gagahi pelaku. Selama lima menit pelaku melampiaskan nafsu terhadap anak tirinya.
"Saat saya sedang nonton TV di ruang tengah, bapak tiri saya datang dan langsung memaksa saya dengan cara menarik tangan kanan saya untuk masuk kedalam kamar kakak saya. Setelah itu pada hari kamis 30 Desember 2021 saya menceritakan semua kejadian kepada kakak saya," kata Korban kepada Polisi.
Kemudian, setelah mendapat laporan dan memperoleh informasi keberadaan pelaku, jajaran anggota Polsek Kalirejo langsung meringkus pelaku. Setelah di melakukan pendalaman, pelaku mengakui semua perbuatan cabulnya kepada pihak kepolisian.
"Pada hari Sabtu tanggal 01 Januari 2022 sekira pukul 14.00 Wib anggota kami mendapatkan informasi keberadaan Pelaku Mugelar, dan langsung melakukan penangkapan terhadap terhadap pelaku di Kampung Sripurnomo, dan pelaku mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Kalirejo, Iptu Edi Suhendra, SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasestya, S.I.K, Selasa (4/1/2022).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos warna hitam bergaris warna putih, lalu satu helai celana coklat muda, saty helai Bra warna hitam, dan satu helai celana dalam warna merah jambu serta satu helai jilbab warna hitam.
Guna mempertanggung jawab kan perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 3 tahun maksimalnya 15 tahun penjara.