-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Dan Penadah Batre Tower Milik Telkomsel

Minggu, 02 Januari 2022 | Minggu, Januari 02, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-02T07:13:39Z


Polisi mengamankan tersangka berinisial PRY dan pelaku penadahanan inisial KRD yang beralamat di tiyuh Candra kencana kecamatan  Tulang Bawang Tengah.


Panaragan (dutamasyarakat.id) --- Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap tindak pidana pencurian batu baterai tower telekomukasi disejumlah wilayah di kabupaten Tubaba dan Tulang Bawang.


Kali ini jajaran Satreskrim Polres Tubaba meringkus dua terduga pelaku pencurian dan penadahan batu battery Tower Telkomsel di tiyuh Mulya kencana kecamatan Tulang Bawang Tengah.


Penangkapan kedua tersangka atas dasar laporan polisi nomor  : LP/B/470/XII/2021/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, Tertanggal 31 Desember 2021.


Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi, membenarkan peristiwa ini, kepada dutamasyarakat.id Kapolres mengatakan pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial PRY dan pelaku penadahanan inisial KRD yang beralamat di tiyuh Candra kencana kecamatan  Tulang Bawang Tengah.


" Kronologis kejadian Pada Hari Kamis Tanggal 30 Desember 2021 sekira Pukul 13.00 Wib telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Tower Telkomsel ditiyuh Mulya Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan cara merusak pagar tower masuk dan mengambil Battrey Merk Maxlife milik Telkomsel yang berjumlah 24 buah dan membawanya dengan menggunakan kendaraan roda empat dan atas kejadian tersebut Telkomsel mengalami kerugian berupa Battrey Merk Maxlife yang berjumlah 24 buah dan apabila di nilai dengan uang berjumlah Rp 96 000 000 (sembilan puluh enam juta rupiah) Atas Kejadian tersebut Korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat Untuk di tindak lanjuti," kata Kapolres.


Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Tekab 308 yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap saudara RP dan diakui bahwa benar pelaku telah mengambil/mencuri baterai sebanyak 24 buah merk Maxlife dan dijual kepada saudara KRD dan berdasarkan pengakuan tersangka bahwa tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencuriaan battrey di tower sudah 3 kali yaitu pertama di Tower tiyuh Cahyo randu kecamatan Pagardewa  kerugian sebesar Rp. 92.000.000, kedua  di tower kampung tua kecamatan Menggala selatan kabupaten Tulang Bawang dengan kerugian senilai Rp. 96.000.000, dan yang terakhir di tiyuh Mulya kencana kecamatan Tulang Bawang Tengah dengan kerugian senilai Rp. 96.000.000, dengan total kerugia senilai kurang lebih Rp. 284.000.000, saat ini para tersangka sedang dalam proses penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolres Tulang Bawang Barat


" Untuk para tersangka Pencurian Dengan Pemberatan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana subsider 480 KUHPidana dengan acaman penjara 7 tahun penjara," pukas Kapolres


×
Berita Terbaru Update