Keluarga lima (5) keturunan Bandar Dewa resmi menggugat Kementerian Agraria dan BPN Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Gugatan dilayangkan untuk membatalkan putusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Huma Indah Mekar (HIM) di Tubaba ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung.
Dan pihaknya juga sudah mempermasalahkan penerbitan HGU itu.
Hal itu kata Sobrie, berdasarkan atas Hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat No:79/Kampung/1922, terdaftar pada kantor Persirah Marga Tegamoan tanggal 27 April 1936 dengan PT Huma Indah Mekar sejak awal akan berinvestasi tahun 1982/1983, sampai sejauh ini tidak pernah selesai.
"Komisi II DPR RI sudah merekomendasikan agar HGU PT HIM diukur ulang di lapangan dengan dana yang telah diprogramkan dalam APBD Kabupaten Tulangbawang TA 2008 sejumlah Rp 268 juta ebih dan diprogramkan kembali tahun 2009.
"Sejak awal PT HIM ada, kami melakukan gugatan sampai sekarang kami tidak pernah mendapat perhatian dari perusahaan, kami masih tahan kalau tidak sudah seperti Mesuji," tuturnya.
Dia mengatakan, dirinya dan pihak keluarga berharap agar PTUN bersikap adil demi kesejahteraan dari lima keturunan Bandar Dewa.
"Dari pemerintah sudah menganjurkan untuk melalui jalur hukum, kami sudah ikuti meski kurang yakin.
Tapi tetap kami ikuti saja, namun jika sudah kami ikuti, tapi masih saja kami kalah kami akan kuasai lapangan karena itu hak kami," tegas Rulaini.