![]() |
Ilustrasi |
Lampung Utara (dutamasyarakat.id) --- Sat Narkoba Polres Lampung Utara meringkus tiga orang pemuda karena kasus penyalah guna narkoba jenis sabu-sabu saat hendak transaksi di rumah salah seorang tersangka yang ditangkap di desa Pagar, Blambangan Pagar setempat, Sabtu (6/11/2021), pukul17.30.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 29 paket seberat 15.15 gram dab satu buah centong dari sedotan plastik. Ketiga pemuda yang diamankan yakni Dedi (25), dan Mirza (26) sertaAli Udin (30), warga Desa Pagar, Blambangan Pagar, Lampung Utara.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Aris Satrio mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Minggu (7/11/2021), mengatakan ketiga pemuda tersebut ditangkap saat berada di kediaman salah satu tersangka yakni Dedi, yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu dan dari penangkapan ketiga pemuda tersebut dapat disita barang terlarang jenis sabu sebanyak 29 paket seberat 15,15 gram siap edar.
"Saat ini ketiga pemuda tersebut masih menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penyalah gunaan narkoba jenis sabu, "ujarnya. Kasat juga menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkaj informasi dari warga bahwa di rumah salah satu mereka yang ditangkap kerap menjajakan sabu-sabu.
"Alhasil saat ditangkap pihaknya dapat menyita barang bukti puluhan paket sabu siap edar dan kini kasusnya masih dalam penyidikan serta pengembangan. "Dari hasil pemeriksaan sementara barang terlarang tersebut di pasok dari salah seorang yang bertempat tinggal di luar Lampung Utara.
"Rencannya barang terlarang tersebut akan diedarkan untuk di daerah kususnya Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara, "terang kasat menirukan penuturan tersangka.