-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Terduga Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi Lampung Timur

Selasa, 19 Oktober 2021 | Selasa, Oktober 19, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-18T18:56:11Z
Foto Ilustrasi

Lampung Timur (Dumas) --- Dilansir dari laman Lampost.co, Petugas gabungan Unit PPA dan Tekab 308, Sat Reskrim Polres Lamtim, Minggu (17/10/2021), sekitar pukul 14.30 WIB, meringkus AS (18).


Warga Kecamatan Sekampung Udik itu diringkus petugas karena bersama tiga rekannya (masih buron) diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, KA (13), warga Kecamatan Sekampung Udik.


Kasat Reskrim, AKP Ferdiansyah, mendampingi Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution, Senin (18/10/2021) menjelaskan, aksi bejat tersebut dilakukan AS bersama tiga rekannya pada Senin (5/4/2021) lalu.


Pada hari itu sekitar pukul 18.30 WIB,  korban KA dijemput oleh AR (buron) dari rumahnya menggunakan sepeda  motor dengan alasan untuk diajak main ke rumah temannya. 


Namun hal itu rupanya hanya akal-akalan, karena bukannya diajak main AR justr membelokkan sepeda motornya ke sebuah gubuk di lokasi perkebunan Kelapa Sawit di wilayah Kecamatan Sekampung Udik.


Setelah berada digubuk tersebut tersangka AR kemudian menghubungi tiga rekannya via handphone agar datang ke gubuk tersebut.


Setelah ketiga rekannya termasuk AS datang, kemudain secara bergiliran mereka merudapaksa korban KA.


Usai dirudapksa korban KA kemudian diantarkan pulang. Di rumah, korban kemudian menceritakan semua kejadian bejad yang dialaminya kepada orang tuanya.


Mendengar cerita  putrinya, orang tua korban yang tidak terima kemudian langsung melapor ke Mapolres Lamtim.


Berdasarkan laporan tersebut, kata AKP Ferdiansyah, petugas gabungan Unit PPA dan Tekab 308, Sat Reskrim, Polres Lamtim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentisikasi sekaligur meringkus tersangka AS dirumahnya, pada Minggu (17/10/2021), sekitar pukul 14.30 WIB.


Setelah diringkus,  tersangka AS langsung digelandang petugas ke Mapolres Lamtim. “Saat ini tersangka AS sudah kami amankan di Mapolres Lamtim untuk menjalani proses pengembangan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Ferdiansyah.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AS akan dijerat dengan pasal 81 jo 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 



×
Berita Terbaru Update