![]() |
Ilustrasi |
Pringsewu (dutamasyarakat.id) --- Sebuah toko ponsel di kawasan Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, dibobol pencuri yang diketahui pelakunya adalah JB (14) warga Kecamatan Pugung, Tanggamus.
JB berhasil diamankan aparat kepolisian Polsek Pagelaran bersama warga pada Kamis, 28 Oktober 2021, dini hari, berikut barang bukti sisa hasil kejahatan berupa uang tunai sebesar Rp35 ribu rupiah.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengatakan, JB diamankan atas dugaan telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di toko ponsel "KAZA" milik korban Ari Setiawan (29) yang berlokasi di Pekon Ganjaran. Namun, pada saat sedang melaksanakan pencurian tersebut, aksi JB diketahui oleh warga sekitar yang kemudian langsung menginformasikan kepada aparat kepolisian.
"Aksi pencurian diketahui warga karena pelaku menghidupkan lampu didalam konter. Padahal kebiasaan korban selalu mematikan lampu seusai berdagang," ujar Iptu Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat, 29 Oktober 2021.
Mengetahui aksinya ketahuan, pelaku berusaha kabur dengan cara memanjat keatas bangunan, namun akhirnya berhasil diringkus polisi dan warga.
Iptu Hasbulloh mengatakan dalam proses interogasi, JB mengaku melakukan aksi pencurian bersama seorang rekanya berinisial SH yang berperan mengawasi diluar toki dan diduga kabur setelah tahu ada warga yang mengetahui aksinya.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban juga mengalami beberapa kerugian lain, seperti jebolnya atap (plafon) serta etalase yang terbuat dari kaca roboh dan pecah dengan nilai kerugian mencapai Rp2 juta.
"Pelaku tidak bisa mengambil banyak barang karena stok barang dagangan sudah dibawa pulang oleh korban. Pelaku ingin punya HP namun tidak memiliki uang untuk membelinya, maka dirinya nekat mencuri," ujar Iptu Hasbulloh.
"Dalam proses penyidikan, kami kenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Namun, karena tersangka masih tergolong anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada UU No 11 tahun 20212 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," sambungnya.