-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Ini Ditangkap Polsek Natar

Rabu, 27 Oktober 2021 | Rabu, Oktober 27, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-26T23:45:39Z

 

Ilustrasi.net

Lampung Selatan (https://www.dutamasyarakat.id/) -- Pelaku tindak pidana penggelapan berinisial RMS (33) merupakan Supervisor perusahaan swasta diduga memanfaatkan jabatannya untuk menggelapkan setoran yang nilainya mencapai Rp216 juta. 


Pelaku menjalankan aksinya tergolong rapi, pihak PT. Grafindo Media Pratama tempat pelaku bekerja berhasil dikelabui sejak 15 Juni 2021 lalu.


Pelaku diketahui menerima tagian dari saksi sebanyak 21 orang uang setoran tersebut ternyata tidak pernah disetorkan ke rekening perusahaan sebagaimana mestinya.


Perbuatan yang dilakukan pelaku RMS terbongkar setelah salah satu pegawai yakni Ivan Krisnawan Atmaja (48), melaporkan kejahatan itu ke Polsek Natar.


Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Polsek Natar, langsung mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap kasus itu.


Senin 25 Oktober 2021 sekira jam 15.30 WIB, pelaku digelandang ke Mapolsek Natar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum.


Kapolsek Natar AKP Gigih Andri Putranto membenarkan pengungkapan kasus yang meresahkan masyarakat itu. 


Menurut mantan kasat reskrim polres Lampung Utara ini, Pelaku diamankan petugas dirumahnya yang berada di jalan Sebiyal, Gang Melati VI RT 13 Dusun Sinar Jati, Desa Hajimena, Kecamatan Natar. Dia diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. 


"barang bukti yang disita seperti surat pengangkatan sebagai karyawan atas nama pelaku, slip gaji karyawan, audit perusahaan, nota pembayaran dari para konsumen serta surat menyatakan tertulis bermaterai membenarkan perbuatan pelaku, " Katanya. 


Pelaku lanjut AKP Gigih, dipersangkakan melanggar Pasal 374 KUH Pidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara.

×
Berita Terbaru Update