-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Empat Nelayan Kuala Teladas Diperiksa Polda

Rabu, 27 Oktober 2021 | Rabu, Oktober 27, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-26T23:56:22Z

 

Ilustrasi.net


Bandar Lampung (https://www.dutamasyarakat.id/) -- Empat nelayan Kuala Teladas menjalani pemeriksaan di Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung, pada 26 Oktober 2021.


Para nelayan tersebut bernama Sah, Her, Suk, dan An dilaporkan oleh seseorang bernama Su, perwakilan dari PT Sinar Tri Tunggal Perkasa, dengan nomor laporan LP/B/2033/X/2021/SPKT/POLDALAMPUNG PADA 26 Oktober 2021


Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan pemanggilan para nelayan sebagai saksi, karena adanyaaksi spontan masyrakat Kampung Kuala Teladas terhadap aktifitas penyedotan pasir pada tanggal 13 oktober 2021 lalu.


Ia menbahkan pendamingan terlapor oleh Walhi, guna pemenuhan hak -  hak masyarakat serta memastikan keberlangsungan lingkungan hidup dan wilayah pesisir Krecamatan Dente Teladas – Tulang Bawang.


" Saya sangat menyayangkan dengan adanya pemanggilan 4 orang kuala teladas oleh Polda Lampung dengan pasal 368 KUHPidana," katanya, 26 Oktober 2021



Menurutnya, pengancaman dengan kekerasan atas aksi spontan masyarakat terhadap aktifitas penyedotan pasir, karena a masyarakat menolak dan menunggu kejelasan atas aspirasi yang disampaikan kepada Pemerintah.


Warga khawatir dampak dari rencana pendalaman alur, dan menduga  penambangan pasir berkedok pendalaman alur. Pelaporan, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap nelayan.


Di sana, menurut Irfan, nelayan yang memperjuangkan lingkungan hidup dan sumber penghidupan mereka karena kegiatan yang katanya program pendalaman alur  tersebut berada di habitat kepiting rajungan, udang dan beberapa jenis ikan yang menjadi komoditas andalan nelayan kuala teladas.


Baik Walhi Lampung, LBH Bandar Lampung dan Masyaraksat Kuala Teladas meminta, Gubernur Lampumg dan PT Sienar Tri Tunggal Perkasa untuk mengakhiri kegiatan pembuatan alur pelayaran di Kuala Teladas, dan meminta agar pelaporan nelayan ke kepolisian dicabut.

×
Berita Terbaru Update