-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dua Penjahat Dari Jabung Dan Gunung Pelindung Menyerahkan Diri Ke Polisi

Kamis, 28 Oktober 2021 | Kamis, Oktober 28, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-28T11:34:44Z

 

Ilustrasi

Lampung Timur (dutamasyarakat.id) --- Jajaran Polres Lamtim,  menerima penyerahan diri  dua tersangka pelaku pencurian degan pemberatan (curat).


Kedua tersangka pelaku curat yang menyerahkan diri  tersebut adalah,  SA (25),  warga Kecamatan Jabung , yang menyerahkan diri ke Mapolsek Melinting dan JN (31), warga Kecamatan Gunung Pelindung, yang menyerahkan diri ke Mapolsek Gunung Pelindung.


Kasat Reskrim, AKP Ferdianysah mendampingi Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan,  melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, tersangka SA, diduga merupakan pelaku pencurian dua buah telepon genggam dan seekor ayam Bangkok jantan milik Sulistiyo (48), warga Desa Wana Kecamatan Melinting pada 16 September 2021. 


Saat beraksi tersangka SA masuk ke dalam rumah korban lewat pintu dapur yang berbuka. Setelah berhasil masuk kedalam rumah tersangka kemudian mengambil dan membawa kabur dua buah telepon genggam dan seekor ayam Bangkok jantan.


Kejadian yang dilpaorkan korban ke Mapolsek Melinting tersebut kemudian diselidiki oleh petuga. Hasil petugas dapat mengidentifikasi tersangka. Namun  tersangka dapat meloloskan diri saat akan ditangkap pada 22 Oktober 2021.


Setelah dilakukan pendekatan kepada keluarga, akhirnya tersangka menyerahkan diri ke Mapolsek Melinting pada Minggu (24/10/2021). 


Petugas juga dapat mengamankan barang bukti berupa satu buah telepon genggam.


Sementara tersangka JN sendiri  diduga merupakan tersangka pelaku pencurian di dua lokasi berbeda. 


Dimana pada 7 Oktober 2021, JN diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Revo milik Dul Karim (59), warga Desa Way Mili, Kecamatan Gunung Pelindung.


Kemudian pada 22 Oktober 2021, JN juga diduga mencuri dua buah telepn genggam milik  Sulhi (28), warga Desa Way Mili.


Pada dua aksinya tersebut JN, masuk kedalam rumah korbannya dengan modus yang sama yaitu melalui pintu dapur. Setelah berada di dalam rumah tersangka kemudian mengambil dan membawa kabur harta benda milik korbannya. 


Berdasarkan laporan korban serta hasil penyelidikan, petugas dapat mengidentifikasi tersangka pelaku. 


Kemudian dari pendekatan yang dilakukan kepada pihak keluarga, akhirnya tersangka menyerahkan diri ke Mapolsek Gunung Pelindung, pada Senin (25/10/2021).


Selain mengemankan tersangka petugas juga dapat mengamankan barang bukti berupa satu  unit sepeda motor Honda Revo dan sebuah  telepon genggam.


Ditambahkan juga oleh AKP Ferdiansyah, saat ini kedua tersangka yang menyerahkan diri berikut barang bukti masih diamankan di Mapolsek Melinting dan Mapolsek Gunung Pelindung.


“Ya tersangka SA berikut barang bukti masih diamankan di Mapolsek Melinting dan tersangka JN berikut barang bukti masih diamankan di Mapolsek Gunung Pelindung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Ferdiansyah. 

×
Berita Terbaru Update