![]() |
Ilustrasi |
KOTABUMI (Dumas) --- Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara kembali menjebloskan seorang oknum kepala desa (kades) karena dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan angaran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2018, yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar sebesar Rp 280 juta. Oknum kepala desa yang ditahan yaitu PR (41), menjabat kepala desa wilayah kecamatan, Abung Tengah, Lampung Utara itu, ditahan dititipkan di Rutan Kelas II B Kotabumi setempat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Senin (18/10/2021), mengatakan pihaknya kembali melakukan penahanan terhadap seorang oknum kepala desa FR (41), menjabat kepala desa Gunung Besar, Abung Tengah, karena diduga melakukan dugaan menyelewengan pengelolaan dana desa (DD) dan Alokasi dana Desa (ADD) tahun 2018. yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 280.000.000.
Guna mempertangung jawabkan perbuatanya, oknum kades tersebut ditahan dan dititikan di Rutan kelas II B Kotabumi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasat reskrim juga. menjelaskan tersangka diduga melakukan dugaan korupsi dengan cara tidak dapat mempertangung jawabkan dalam pengelolaan dana desa dan dana alokasi kusus tahun 2018. dalam melaksanakan kegiatan pembelian lahan tanah pasar desa yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 280 juta. melakukan dugaan korupsi oknum kepala desa tersebut tidak dapat mempertangung jawabkan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa sebesar Rp 280 juta.
Sebelumnya, juga pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi baik perangkat desa dan warga serta barang hukti sejumlah kwitansi pembayaran. Atas perbuatanya, oknum kepala desa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Th 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Th 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun. ." paparnya.