-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

9 Orang digrebeg Polisi Saat Asik Main Judi

Rabu, 27 Oktober 2021 | Rabu, Oktober 27, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-27T10:26:54Z

ilustrasi.net


Pringsewu (dutamasyarakat.id): Warga kecamatan Pagelaran berinisial SO (54) dan SI (47), lalu 4 dan pelaku lainnya adalah warga Kecamatan Ambarawa berinisial AB (51), ST (51), SY (60) dan SG (46). diamankan jajaran Satreskrim polres Pringsewu dalam sebuah penggrebekan di salah satu rumah warga di Pekon Sumberejo, Kecamatan Pagelaran pada Selasa, 26 Oktober 2021, pukul 21.45 WIB.


Mereka diamankan polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana perjudian kartu remi jenis leng dan togel online.


Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora mengatakan dari sembilan tersangka yang diamankan, tiga diantaranya diduga terlibat perjudian kartu remi jenis leng yakni US (54) dan HI (49) warga Kecamatan Pugung, Tanggamus serta Ns (51) warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.


Sedangkan yang terlibat perjudian togel online antara dua orang warga kecamatan Pagelaran berinisial SO (54) dan SI (47), lalu 4 pelaku lainnya adalah warga Kecamatan Ambarawa berinisial AB (51), ST (51), SY (60) dan SG (46).


"Kesembilan tersangka kami amankan tanpa perlawanan saat proses penggrebekan dirumah tersangka SO yang berada di Pekon Sumberejo, Pagelaran," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 27 Oktober 2021.


Penangkapan ke 9 orang ini, berawal setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya perjudian di sebuah rumah lingkungan mereka. Warga merasa kesal dengan ulah para pelaku karena dirasakan sangat mengganggu kenyamanan dan khawatir akan berpengaruh terhadap anak-anak lingkungan.


Mendapat laporan tersebut tim buru sergap Polres Pringsewu yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Feabo, pada pukul 21.00 WIB melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.


Setelah melakukan penyelidikan beberapa waktu polisi akhirnya memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat. Lalu Kasat Reskrim membagi personel menjadi dua tim dan langsung melakukan penggrebekan di TKP.


Dalam proses penggrebekan tim satu masuk melalui pintu depan dan berhasil mengamankan 3 dari 4 pelaku yang tengah melakukan perjudian kartu remi jenis leng di ruang tengah berikut barang bukti kartu remi, hambal alas duduk, dan uang tunai Rp670 ribu.


Sementara itu tim dua yang melakukan penggrebekan dari arah belakang rumah berhasil mengamankan 6 pelaku yang sedang melakukan perjudian togel online dan berada di teras belakang rumah.


Dari 6 pelaku yang diamankan tersebut terdiri dari pemilik rumah yang sekaligus berperan sebagai bandar yakni SO dan 5 pelaku lain berperan sebagai pemasang.


"BB yang berhasil diamankan dalam kasus judi togel online tersebut yaitu 1 buah buku rekapan, 2 buah pena, 1 unit kalkulator, 1 buah stabilo dan yang tunai Rp742 ribu," kata Kasat Reskrim.


Iptu Feabo mengatakan kesembilan pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Pringsewu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.


"Terhadap terduga pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update