Kisaran.online, Asahan : Tim gabungan Poldasu dan Polres Asahan kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Pengakuan dari tersangka IR (47) warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, awalnya beliau membawa 100kg sabu dengan upah 100 juta kalau pekerjaan sudah selesai dan IR diperintahkan oleh seseorang yang kini jadi DPO.
Ini yang dikatakan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dalam pengungkapan kasus di Mapolres Asahan, Kisaran, Senin (20/9/2021).
Putu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Malaysia - Indonesia itu berawal dari informasi masyarakat. Disebutkan, bahwasanya ada ditemukan barang yang mencurigakan.
Setelah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sebuah kotak besar yang berisikan 33 bungkus sabu dengan berat 34,7 Kg dan salah satu bungkus sudah dalam keadaan tidak utuh.
Setelah temuan tersebut, Polres Asahan bekerjasama dengan Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan atas kepemilikan barang haram tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan IR.
Tersangka IR diamankan di jalan lintas Sumatera Ahmad Yani, Kisaran, Minggu (12/9/2021). Tersangka ditangkap saat dalam perjalanan dari Kota Pematang Siantar ke Tanjungbalai.
"Setelah 4 hari penyelidikan, IR berhasil kita amankan. Dia bisa juga dibilang sebagai kurir. Tersangka IR adalah residivis dalam kasus yang sama (narkotika)," ujar orang nomor satu di jajaran Polres Asahan.
"Dalam kasus ini, ada 4 nama yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," ujar Putu. Adapun keempat nama yang masuk dalam DPO itu, yakni, ZA, NA, IY dan JA.
"Kami mohon bantuan doanya agar kompolotan ini dapat kita tangkap," kata Kapolres mengakhiri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Polres Asahan juga berhasil menyita sabu seberat 28 kg akhir Agustus yang lalu. Barang haram tersebut disita dari sebuah rumah, juga di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.(kis-03)