Tulang Bawang Barat (Dumas) --- Pemerintah daerah kabupaten Tulangbawang barat (Tubaba) dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) setempat, mengesahkan Rancangan Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2021 yang disahkan melalui Rapat Paripurna di gedung DPRD Panaragan.
Rapat paripurna dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II (Dua) Atas Raperda APBD-P TA.2021, tersebut, dihadiri oleh Bupati Tubaba Barat Umar Ahmad, dan Wakilnya, Fauzi Hasan, dipimpin langsung oleh, Ketua DPRD Tubaba, Ponco Nugroho, ST, diikuti oleh 25 orang anggota DPRD lainnya.
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan berita acara pengesahan APBD - P. TA.2021 oeh dan Ketua DPRD, disaksikan oleh seluruh peserta rapat paripurna serta beberapa SKPD yang mengikuti paripurna secara daring melalui Zoom Meeting.
" Alhamdulillah Pemerintah Daerah dan DPRD Tulang Bawang Barat telah mencapai kata sepakat untuk mengesahkan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Hal ini mengandung konsekuensi bahwa ada tanggung jawab untuk menyukseskan pelaksanaan seluruh program dan kegiatan yang tercantum dalam dokumen Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, sesuai dengan fungsi, tugas, dan kedudukan masing-masing," kata Bupati, dalam sambutannya, Kamis (9/9/2021).
Secara garis besar, Bupati Tubaba menjelaskan, RAPBD - P yang disahkan memuat hasil sebagai berikut. Pertama, Pendapatan Daerah Tahun 2021 yang semula diproyeksikan sebesar : Rp.905.468.640.861,-berubah menjadi Rp.920.184.136.540, .