Surat Penonaktifan Guru di Emis 4.0 dipergunakan sebagai permohonan untuk meonaktifkan PTK madrasah di Emis Tahun 2021 yang ditujukan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota yang nantinya untuk ditindak lanjuti oleh operator Emis tingkat Kab/Kota.Surat Penonaktifan Guru di Emis dilampiri Surat Keputusan (SK) penonaktifan atau pemberhentian guru sebagai PTK aktif di suatu satuan pendidikan madrasah oleh