BLT Dana Desa DiPerpanjang Tahun 2022 Berdasarkan Permendes 7 Tahun 2021Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 disebutkan bahwa:Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa
Tag Terpopuler
BLT Dana Desa Di Perpanjang Tahun 2022 Berdasarkan Permendes 7 Tahun 2021
Redaksi
Rabu, 01 September 2021 | Rabu, September 01, 2021 WIB |
0 Views
Last Updated
2021-10-02T17:08:17Z
Berita Terkait
- Polisi Amankan Dua Pejabat Lampung Utara Terlibat Kasus Bimtek Kepala Desa
- Program Ketahanan Pangan Di Kampung Sidomekar Bagikan Bibit Ikan Dan Durian
- Total Pemerintah Telah Kucurkan Rp. 400,1 Triliun Dana Desa Berikut Ini Capaiannya
- Gandeng ANRI Kementerian Desa PDTT Gerakan Tertib Arsip dan Sejarah Desa
- Empat Tugas Kepala Desa Prioritas SDGs Desa
- DPMT Tubaba Sambut Baik Program Satu Tiyuh Satu Sarjana
- 7 Perangkat Desa Panaragan Diberhentikan Usai Dipanggil Kejaksaan
- Polemik Insentif RT RW Tiyuh Candra Kencana Selesai Melalui Musyawarah