BLT Dana Desa DiPerpanjang Tahun 2022 Berdasarkan Permendes 7 Tahun 2021Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 disebutkan bahwa:Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa