Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bersifat unik diberikan kepada siswa pada sekolah/madrasah baik formal maupun non-formal. NISN diterbitkan oleh PDSPK setelah data peserta didik yang dimasukkan ke dalam sistem pendataan Emis Madrasah 4.0.Penerbitan NISN diberikan kepada peserta didik melalui sistem Emis, setelah data peserta didik yang bersangkutan terdata di sekolah yang memiliki Nomor Pokok