Kisaran.online, Asahan : Kasus penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi beberapa hari yang lalu sedang diproses oleh Polres Asahan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak(UPPA)
Ini yang dikatakan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Asahan IPDA Rospita saat di konfirmasi awak media melalui jaringan seluler, Sabtu (28/8/2021)
"Untuk kasus tersebut sedang kita proses dan sudah kita limpahkan ke Kasat Reskrim Polres Asahan," kata Rospita.
Ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani mengatakan Laporan itu baru kita terima.
"Mohon sabar ya, nanti kita atensi," tegas Kasat Reskrim Polres Asahan.
Sebelumnya pada hari Selasa 25 Agustus 2021 sekira pukul 23:30, seorang pemilik warung kopi yang bernama Sahrul (35) tega mencekik dan memiting leher anak di bawah umur.
Korban RR(13) bersama temannya PD (15) dan JK(17) bermain dam batu di warung Sahrul yang berada di Kecamatan Timur.
" Saya bermain Dambatu bersama teman-teman sambil nongkrong dan tertawa, kemudian dambatu lecet dan tergores pemilik warung tidak terima dan memintak ganti rugi kepada saya sebesar Rp.100.000,-," kata RR
Kemudian RR pulang sambil menangis karena merasa kesakitan setelah di cekik pelaku.
"Pada saat kejadian malam itu saya lagi tertidur kecapean baru pulang kerja, begitu mata saya terpejam anak saya masuk ke kamar saya, sambil menangis meneteskan air mata dan berkata "papa aku di cekik dan dipiting oleh Sahrul".
Saya pun terbangun spontan dan berkata mana orangnya, saya pun menghampiri pelaku yang bernama Sahrul, apa masalah nya anakku kau cekik dan kau piting, sehinga leher anak ku tergores luka besar kanan dan kiri lehernya," ungkap Eko Rahman orang tua RR
Karena tidak mendapat tanggapan dari pelaku, pihak keluarga korban didampingi oleh Kuasa Hukum nya Adv M. Idrus Tanjung, SH dan Lembaga Pengiat Perlindungan Perempuan Dan Anak (LP3A), melaporkan kajadian tersebut ke Polres Asahan.
"Laporan Ayah korban di tanggapi pihak Polres dengan nomor STPL/348/VIII/2021/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara dan hingga saat ini masih dalam proses hukum,' ujar M. Idrus Tanjung selaku kuasa hukum korban.(kis-03)