-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PPKM Level IV Diperpanjang Sampai 2 Agustus 2021, Begini Aturannya

Senin, 26 Juli 2021 | Senin, Juli 26, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-26T02:42:55Z

Pemerintah Pusat memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Kebijakan tersebut diambil setelah Presiden dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik indikator laju penularan kasus, dan respon sistem kesehatan serta indikator sosial ekonomi masyarakat.


"Berdasarkan arahan presiden mulai 26 Juli 2021 - 2 Agustus 2021 akan diberlakukan perpanjangan PPKM Level IV dan PPKM Level III," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Panjaitan, Minggu, 25 Juli 2021.


Ia mengatakan sejumlah penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah dalam penerapan PPKM yakni Pertama, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.


Kedua, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 15.00 WIB, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah. 


Ketiga, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Untuk pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.


Keempat, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.


Kelima, transportasi umum, kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, kendaraan sewa rental diberlakukan dengan aturan kapasitas maksimum 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.


"Pengaturan harus dilakasna aproskes yang ketat. Pelanggaran akan diberika sanski yang tegas dengan persuasif agar rakyat kecil bisa menjalankan ekonominya," katanya.
×
Berita Terbaru Update