STR Ahli Gizi adalah Surat Tanda Registrasi (STR) bukti tertulis yang diberikan oleh DinasMTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia). STR juga merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh SIP (Surat Izin Praktik) atau SIK (Surat Izin Kerja). STR dikeluarkan oleh.
Ibarat SIM bagi pengendara kendaraan bermotor, STR adalah sebuah Dokumen Surat sebagai Tanda Bukti