MAGETAN – Sebagai bentuk sinergitas jajaran Rutan Kelas IIB Magetan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melaksanakan upaya pencegahan dan penaggulangan keamanan ketertiban, pada selasa (06/04/2021) lalu telah dilaksanakan razia gabungan pada blok hunian Rutan Magetan bersama dengan Komando Distrik Militer 0804/Magetan dan Polres Magetan. Kegiatan tersebut sekaligus merupakan tindak lanjut atas arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang berkomitmen menjadikan Lapas/ Rutan bersih dari praktik peredaran gelap narkoba, handphone dan barang terlarang lainnya.
Razia gabungan yang dilaksanakan tepat pukul 16.00 WIB tersebut juga dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIB Magetan, Kepala Kepolisian Resort Magetan serta Komandan Komando Distrik Militer 0804/Magetan. Adapun anggota personil TNI POLRI yang diterjunkan berjumlah 22 Orang, Satops Patnal Rutan Magetan 7 orang dan Staf Kesatuan Pengamanan Rutan 3 orang.
Personil menyisir dan menggeledah seluruh kamar hunian yang berjumlah 20 Kamar dalam 2 area blok. Penghuni dikeluarkan dari kamar terlebih dahulu untuk diperiksa badannya dengan bantuan alat metal detektor untuk mengecek barang yang disembunyikan di bagian tubuh. Setiap sudut ruangan di dalam kamar hunian juga tak terlewatkan untuk diperiksa mulai dari lemari, matras, tas, hingga pakaian milik warga binaan yang disimpan maupun digantungkan.
Setelah kurang lebih 1,5 jam penggeledahan dilakukan, Petugas menyita sejumlah barang yang berpotensi membahayakan yang ada di dalam kamar seperti silet, korek api, tali dan barang lainnya. Kepala Rutan Kelas IIB Magetan Eries Sugianto mengatakan pengeledahan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya peredaran narkotika di dalam rutan. Selain itu juga untuk mencegah adanya warga binaan yang membawa barang ilegal lainnya.