Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah (S39a) dilakukan oleh guru melalui akun PTK masing-masing di laman Simpatika Kemenag.Namun untuk melakukan Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS madrasah kemenag, guru harus memenuhi syarat pencairan tunjangan GBPNS Madrasah yang sudah diuraikan dalam juknis tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada RA dan Madrasah tahun 2021.Untuk