Revisi Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2021 termuat dalam Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 3877 yang merevisi Kepdirjen Pendis Nomor7242. Dalam SK Dirjen Pendis terkait insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA, MI, MTs, MA dan MAK tersebut menjelaskaan terkait mekanisme serta persyaratan guru Madrasah yang berhak mendapat tunjangan serta insentif GBPNS Tahun 2021.